Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM di Temanggung, Korban Kehilangan Rp20 Juta

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 6 Juli 2026 | 16:22 WIB
Illustrasi pengambilan saldo di ATM. (ISTIMEWA/RADAR KUDUS)
Illustrasi pengambilan saldo di ATM. (ISTIMEWA/RADAR KUDUS)

RADAR KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus mengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang merugikan seorang nasabah hingga Rp20 juta.

Dua pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan wisata Kaliurang, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), setelah sempat melarikan diri usai beraksi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (34), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, dan NK (37), warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara korbannya adalah NA (29), seorang perempuan asal Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP I Komang Mahendra Deputra mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Resmob melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman di lokasi kejadian.

"Kedua terduga pelaku berhasil kami amankan di kawasan Kaliurang, Sleman, pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Saat ini keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Komang, Senin (6/7/2026).

Baca Juga: WhatsApp Buka Reservasi Username, Simak Cara Mengamankan Nama Akun Sebelum Dipakai Pengguna Lain

Berawal dari ATM yang Tiba-tiba Error

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah mesin ATM di wilayah Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

Saat itu korban bermaksud menarik uang tunai seperti biasa. Namun setelah kartu ATM dimasukkan ke mesin, transaksi tidak dapat diproses karena mesin tiba-tiba mengalami gangguan.

Tanpa disadari korban, gangguan tersebut ternyata merupakan bagian dari skenario para pelaku.

Menurut penyidik, pelaku berinisial S sebelumnya telah memasang potongan mika pada mulut mesin ATM sehingga kartu korban tersangkut dan tidak dapat keluar.

Melihat korban kebingungan, S kemudian berpura-pura menjadi orang yang hendak membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Pelaku Mengintip PIN Korban

Saat berpura-pura memberikan bantuan, pelaku meminta korban beberapa kali memasukkan nomor PIN dengan alasan mencoba mengaktifkan kembali mesin ATM.

Dalam proses itulah pelaku menghafal nomor PIN korban.

"Korban diminta memasukkan PIN beberapa kali. Pelaku berada sangat dekat sehingga dapat mengetahui nomor PIN yang digunakan korban," jelas Komang.

Setelah korban gagal melakukan transaksi dan memilih pergi untuk melapor ke pihak bank, kedua pelaku langsung menjalankan aksi berikutnya.

Baca Juga: Pemkab Boyolali Terapkan Sistem 5 Hari Sekolah untuk SD dan SMP Selama Satu Semester, Jam Belajar Bertambah 80 Menit

Kartu ATM Diambil, Saldo Dikuras

Setelah situasi dinilai aman, pelaku mengambil kartu ATM yang sebelumnya tersangkut di dalam mesin.

Dengan kartu tersebut dan nomor PIN yang telah diketahui, mereka mendatangi mesin ATM lain untuk menguras saldo rekening korban.

Penyidik menyebut pelaku berhasil menarik uang tunai sebesar Rp10 juta serta melakukan transfer dana Rp10 juta ke rekening lain, sehingga total kerugian korban mencapai Rp20 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kranggan yang selanjutnya diteruskan kepada Satreskrim Polres Temanggung.

Ditangkap Saat Bersembunyi di Kaliurang

Berbekal hasil penyelidikan dan pelacakan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua pelaku telah melarikan diri ke kawasan Kaliurang, Sleman.

Tim Resmob Polres Temanggung kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Barang bukti meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario, sepotong gergaji besi, lem perekat, serta tiga potong mika yang digunakan untuk mengganjal kartu ATM agar tersangkut di dalam mesin.

Salah Satu Pelaku Residivis

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa tersangka berinisial S merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian dengan modus serupa.

Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat dugaan bahwa aksi ini telah direncanakan secara matang dan dilakukan dengan pengalaman sebelumnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal mengenai pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi Imbau Nasabah Lebih Waspada

Polres Temanggung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan mesin ATM, terutama apabila menemukan mesin yang tampak tidak normal atau mengalami gangguan mendadak.

Nasabah juga disarankan tidak menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal ketika mengalami kendala saat bertransaksi. Jika kartu ATM tersangkut atau mesin mengalami gangguan, langkah yang dianjurkan adalah segera menghubungi petugas bank melalui layanan resmi atau mendatangi kantor cabang terdekat.

Selain itu, masyarakat diminta selalu menutup keypad saat memasukkan PIN untuk mencegah nomor rahasia diketahui oleh pihak lain dan rutin memantau mutasi rekening agar setiap transaksi mencurigakan dapat segera diketahui dan dilaporkan kepada bank maupun kepolisian.

Editor : Mahendra Aditya
#ganjal ATM Temanggung #pencurian ATM Kranggan #maling ATM ditangkap #modus ganjal kartu ATM #polres temanggung