JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengambil langkah tegas terhadap MFA, seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang tengah tersandung dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Sebagai bentuk konsekuensi atas dugaan pelanggaran yang kini menjadi perhatian publik, DP3AP2KB resmi mencabut gelar Duta Genre Berbakat Putra Kabupaten Jepara 2024 yang sebelumnya disandang MFA. Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri seluruh keterkaitannya dengan program Generasi Berencana (Genre) di Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Chat Tak Senonoh Diduga Libatkan Mahasiswa FIK Unnes, Begini Isi Chatnya
Pemkab Jepara Ambil Sikap Tegas
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Mudrikatun, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan pembahasan internal setelah mengetahui kabar yang melibatkan alumni Duta Genre tersebut.
Menurutnya, selama mengikuti proses seleksi hingga menjalankan tugas sebagai Duta Genre, MFA tidak pernah memiliki catatan pelanggaran maupun rekam jejak negatif. Karena itu, munculnya kasus ini menjadi hal yang tidak pernah diperkirakan sebelumnya.
“Selama proses seleksi dan pembinaan, yang bersangkutan memiliki catatan yang baik. Kami tentu menyayangkan munculnya persoalan ini,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Meski demikian, DP3AP2KB menegaskan bahwa setiap Duta Genre telah menandatangani komitmen dan surat pernyataan yang mengatur etika serta konsekuensi apabila melakukan pelanggaran yang mencoreng nama organisasi maupun daerah.
Atas dasar itu, pencabutan gelar dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen menjaga kredibilitas program pembinaan generasi muda tersebut.
“Status yang bersangkutan sebagai Duta Genre sudah dicabut. Secara otomatis dia tidak lagi menjadi bagian dari keluarga besar Genre Kabupaten Jepara,” tegas Mudrikatun.
Pernah Raih Gelar Duta Genre Berbakat Putra
MFA diketahui berhasil meraih predikat Duta Genre Berbakat Putra Kabupaten Jepara tahun 2024. Dalam proses seleksinya, peserta harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari tes tertulis, presentasi, wawancara hingga penilaian kemampuan personal.
Program Genre sendiri merupakan program nasional yang berada di bawah pembinaan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dengan fokus membentuk generasi muda yang berkarakter, berintegritas, serta memiliki kepedulian terhadap isu kesehatan reproduksi, perencanaan masa depan, dan pembangunan keluarga.
Karena itu, kasus yang menyeret salah satu alumninya dinilai menjadi evaluasi penting bagi mekanisme pembinaan dan pengawasan peserta setelah masa tugas berakhir.
Jadi Bahan Evaluasi Besar
Hingga pertengahan 2026, Kabupaten Jepara diketahui belum melaksanakan pemilihan Duta Genre terbaru. Situasi ini membuat kasus yang terjadi menjadi perhatian khusus bagi DP3AP2KB untuk memperkuat sistem pendampingan dan pengawasan terhadap para alumni program.
Meski peristiwa yang terjadi berada di luar wilayah Jepara, pemerintah daerah menilai penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Mudrikatun juga meminta masyarakat agar tidak menggeneralisasi tindakan satu individu sebagai gambaran seluruh anggota Duta Genre.
Menurutnya, ribuan anggota dan alumni Genre di berbagai daerah selama ini telah berkontribusi positif dalam edukasi remaja dan pembangunan karakter generasi muda.
“Kami berharap masyarakat tidak menilai seluruh program Genre dari tindakan satu oknum. Program ini tetap menjadi wadah pembinaan yang positif dan akan terus kami perkuat,” katanya.
Kasus Berawal dari Dugaan Pelecehan Melalui WhatsApp
Kasus yang menyeret MFA mencuat setelah muncul laporan dugaan pelecehan verbal melalui aplikasi WhatsApp terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai penyedia jasa titip (jastip).
Peristiwa tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu gelombang reaksi dari mahasiswa maupun warganet. Situasi sempat memanas ketika ratusan mahasiswa berkumpul di sekitar lingkungan kampus Unnes pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (17–18 Juni 2026).
Di tengah meningkatnya perhatian publik, MFA akhirnya diamankan oleh aparat Polrestabes Semarang guna menghindari potensi gangguan keamanan sekaligus mendukung proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Satgas PPK Unnes Temukan Tiga Korban
Universitas Negeri Semarang melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) juga bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Unnes, Surahmat, mengungkapkan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual diterima melalui Hotline Satgas PPK pada 17 Juni 2026 pukul 14.30 WIB dengan nomor registrasi 020/KS/VI/2026.
Sebagai tindak lanjut, tim segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan pada hari yang sama.
Dalam proses pendalaman awal, Satgas PPK mengidentifikasi sedikitnya tiga orang yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.
Menurut Surahmat, seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi serta Peraturan Rektor Unnes Nomor 115 Tahun 2024.
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh dan siap berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang agar proses penanganan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Menunggu Hasil Proses Hukum dan Investigasi Kampus
Saat ini kasus dugaan KBGO yang melibatkan MFA masih berada dalam tahap pendalaman oleh kepolisian dan Satgas PPK Unnes. Seluruh pihak menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dan keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.
Di sisi lain, langkah tegas yang diambil DP3AP2KB Jepara menunjukkan bahwa organisasi kepemudaan dan lembaga pembinaan generasi muda tidak akan mentoleransi tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai perlindungan perempuan, etika sosial, dan penghormatan terhadap sesama.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perilaku di ruang digital memiliki konsekuensi nyata, baik secara hukum, sosial, maupun terhadap reputasi pribadi yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Editor : Mahendra Aditya