Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pesta Miras di Kantor Desa Saat Jam Kerja, Empat Perangkat Desa di Demak Kena SP2 dan Satu Diskors

Nabila Agustin • Kamis, 18 Juni 2026 | 09:11 WIB
Ilustrasi tenggak miras (ist)
Ilustrasi tenggak miras (ist)

RADAR KUDUS – Aksi sejumlah perangkat Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) disertai karaoke di area Kantor Desa saat jam kerja menjadi sorotan publik.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (12/6/2026) itu kemudian viral di media sosial dan berujung pada pemberian sanksi dari pemerintah desa.

Kepala Desa Turitempel, Rohmat, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia mengaku saat insiden berlangsung sedang tidak berada di kantor karena kondisi kesehatan yang kurang baik.

“Saya sempat kaget karena ditelepon berkali-kali, saat itu saya sedang sakit. Lalu saya diberi tahu ada perangkat yang mabuk sambil karaoke di kantor desa,” ujar Rohmat, Senin (15/6/2026).

Rohmat menuturkan, informasi awal ia terima dari anggota kelompok kerja (Pokja) yang sedang bertugas dalam kegiatan lomba desa.

Awalnya ia sempat meragukan laporan tersebut hingga akhirnya menerima bukti foto yang memperlihatkan aktivitas para perangkat desa.

Dari hasil penelusuran internal pemerintah desa, diketahui ada enam orang yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Empat di antaranya merupakan perangkat Desa Turitempel, sedangkan dua lainnya berasal dari Desa Bumiharjo.

“Total ada enam orang, dua dari Bumiharjo dan empat dari Turitempel,” jelas Rohmat, Rabu (17/6/2026).

Lebih lanjut, dari empat perangkat Desa Turitempel, tiga orang diketahui ikut mengonsumsi miras di kantor desa, sementara satu orang lainnya diduga menyediakan minuman tersebut.

Bahkan, sisa miras masih ditemukan tersimpan di rumah salah satu perangkat yang terlibat.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Turitempel menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6/2026).

Dalam forum tersebut diputuskan bahwa seluruh perangkat yang terlibat dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan Kedua (SP2).

Khusus satu perangkat yang dinilai melakukan pelanggaran lebih berat, turut diberikan tambahan sanksi skorsing.

“Semua kami beri SP2 sebagai sanksi tegas. Namun ada satu orang yang juga kami berikan skorsing karena pelanggarannya lebih berat, ini untuk efek jera,” kata Rohmat.

Ia menjelaskan bahwa keputusan memberikan sanksi tambahan tersebut juga mempertimbangkan catatan perilaku salah satu perangkat yang dinilai kerap bermasalah.

“Kami punya catatan perilaku sehari-hari. Yang bersangkutan sering terlihat dalam kondisi tidak wajar saat pulang, seperti sempoyongan,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Rohmat menegaskan, sanksi tersebut diharapkan menjadi peringatan keras agar para perangkat desa tidak mengulangi perbuatannya.

Ia juga tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi yang lebih berat jika pelanggaran serupa kembali terjadi.

“Ini harus menjadi pelajaran. Kalau masih terulang, tentu ada tindakan lebih tegas lagi,” tegasnya.

Selain itu, ia menyampaikan kekecewaannya karena kejadian tersebut telah mencoreng nama baik pemerintah desa.

Menurutnya, perangkat desa seharusnya mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“Sebagai perangkat desa harus bisa menjaga sikap. Masyarakat sekarang sudah kritis dan menilai,” pungkas Rohmat.

Editor : Ali Mustofa
#perangkat desa #demak #pesta miras