Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jateng Pimpin Sertifikasi Tanah Wakaf Nasional, ATR/BPN Targetkan Capai 95 Persen

Nabila Agustin • Rabu, 17 Juni 2026 | 10:26 WIB
Penyerahan secara simbolis 243 sertifikat tanah wakaf, pada Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Grhadika Bhakti Praja, Semarang (JATENGPROV)
Penyerahan secara simbolis 243 sertifikat tanah wakaf, pada Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Grhadika Bhakti Praja, Semarang (JATENGPROV)

RADAR KUDUS – Jawa Tengah kembali mencatat prestasi di tingkat nasional. Provinsi ini menjadi daerah dengan jumlah sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia setelah berhasil menerbitkan sertifikat untuk 73.864 bidang tanah wakaf atau sekitar 73 persen dari total aset wakaf yang ada.

Capaian tersebut berada di atas rata-rata nasional dan dinilai sebagai hasil percepatan program sertifikasi tanah wakaf yang terus digencarkan dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut peningkatan tersebut menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat Jawa Tengah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah.

Pernyataan itu disampaikan Nusron saat menyerahkan 243 sertifikat tanah wakaf kepada para nadzir di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (16/6/2026).

Meski menjadi provinsi dengan capaian terbaik, Nusron mengungkapkan masih terdapat sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf berupa masjid, musala, maupun tempat ibadah lainnya yang belum memiliki sertifikat resmi.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan persentase sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat meningkat hingga sedikitnya 95 persen dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

Menurut Nusron, masih terdapat sejumlah hambatan yang menyebabkan proses legalisasi tanah wakaf belum sepenuhnya tuntas.

Beberapa di antaranya adalah wakif yang telah meninggal dunia, batas bidang tanah yang belum memiliki kejelasan, hingga belum adanya nadzir yang tercatat secara administratif.

Kondisi tersebut sering kali memperlambat proses penerbitan sertifikat karena memerlukan penyelesaian aspek hukum terlebih dahulu.

Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung melalui mekanisme isbat wakaf sebagai salah satu solusi penyelesaian administrasi.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang penunjukan nadzir sementara agar proses sertifikasi tetap dapat berjalan meskipun masih terdapat persoalan administrasi pada aset wakaf.

Dalam pelaksanaannya, ATR/BPN turut menggandeng berbagai lembaga, mulai dari Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga perguruan tinggi untuk memperkuat pendataan sekaligus mempercepat penerbitan sertifikat.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf selama ini dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta berbagai organisasi keagamaan.

Sosialisasi terus dilakukan kepada pengurus masjid, yayasan, pondok pesantren, madrasah diniyah, dan pengelola lembaga keagamaan lainnya agar memahami pentingnya legalitas tanah wakaf.

Menurut Taj Yasin, kepastian hukum terhadap aset wakaf sangat diperlukan untuk menghindari potensi sengketa di masa mendatang.

Karena itu, pemerintah daerah terus memperluas edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan DMI, Badan Wakaf Indonesia, serta berbagai pihak terkait agar semakin banyak tanah wakaf yang memiliki sertifikat resmi.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengajak masyarakat menjadikan momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah sebagai pengingat untuk memperkuat persatuan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan kebersamaan dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi daerah maupun bangsa.

Selain penyerahan ratusan sertifikat tanah wakaf, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian santunan pendidikan kepada anak yatim piatu serta bantuan paket sembako bagi sejumlah panti asuhan sebagai bagian dari peringatan Tahun Baru Islam.

Editor : Ali Mustofa
#jateng #ATR #bpn