Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pajak Kendaraan di Jateng Menunggak Rp 3,759 Triliun, Wilayah Semarang Tertinggi

Anita Fitriani • Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:34 WIB
Foto pusat Kota Semarang (warakngendog.com)
Foto pusat Kota Semarang (warakngendog.com)

 

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menginformasikan bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor telah mencapai angka yang sangat mengkhawatirkan, yaitu sebesar Rp 3,759 triliun.

Data terkini yang dirilis di bulan Juni 2026 menunjukkan bahwa ada 5.124.243 unit kendaraan di Jawa Tengah yang belum melunasi kewajiban pajaknya hingga akhir tahun 2025.

Semarang menjadi daerah dengan tunggakan pajak tertinggi di provinsi ini, sehingga pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan tegas untuk penagihan pajak tersebut.

Menurut informasi resmi dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, total tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp 3,759 triliun.

Baca Juga: Dua Wanita Tewas Dibunuh di Banyumas, Polisi Tangkap Pelaku

Jumlah ini mencakup seluruh jenis kendaraan bermotor yang dimiliki oleh warga di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang belum memenuhi kewajiban pajak tahunan mereka.

Di antara seluruh daerah di Jawa Tengah, Kota Semarang menempati posisi teratas dengan jumlah tunggakan tertinggi dibandingkan daerah lainnya.

Kontribusi Semarang terhadap total piutang pajak provinsi sangat besar, menjadikannya sebagai fokus utama dalam program penagihan aktif yang akan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.

Baca Juga: Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki 34 Km dari Boyolali ke Semarang Demi Penuhi Nazar

Data menunjukkan bahwa piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi hak pemerintah provinsi menyentuh angka Rp 2,88 triliun dari total akumulasi tersebut.

Kebijakan baru yang diterapkan oleh Pemprov Jawa Tengah memberikan penghapusan terhadap tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya, yang berlaku dari 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025, bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih taat membayar pajak.

Namun demikian, menurut laporan Juni 2026, masih terdapat lebih dari 5 juta unit kendaraan yang belum membayar pajak, menunjukkan bahwa program tersebut belum sepenuhnya berhasil dalam menarik perhatian masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Pemprov Jawa Tengah, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, telah menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor di tahun 2026 jika dibandingkan dengan tahun 2025.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Siswi SD di Sragen

Pemerintah provinsi juga berencana memberikan diskon sebesar 5 persen untuk mendorong masyarakat melakukan pembayaran pajak.

Meskipun ada insentif berupa diskon dan kebijakan untuk tidak meningkatkan tarif, masyarakat Jawa Tengah masih menunjukkan respons yang rendah terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus melaksanakan penagihan aktif terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan kepatuhan para wajib pajak.

Baca Juga: Aksi Demo Mahasiswa Undip Semarang: Tuntut Program MBG Dihentikan

Total tunggakan mencapai Rp 3,759 triliun dan lebih dari 5 juta unit kendaraan yang belum membayar, Pemprov Jawa Tengah perlu memperkuat strategi penagihan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memenuhi kewajiban pajak.

Program penagihan yang lebih agresif dan peningkatan pengawasan terhadap kendaraan yang menunggak pajak akan menjadi prioritas utama Bapenda Jawa Tengah di masa mendatang.

Editor : Anita Fitriani
#berita jateng #tunggakan pajak #pajak kendaraan #pajak kendaraan bermotor #berita semarang