SEMARANG — Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah tercatat mencapai Rp 3,7 triliun hingga penghujung tahun 2025.
Angka tersebut berasal dari sekitar 5.124.243 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
Kota Semarang menjadi wilayah dengan akumulasi tunggakan terbesar di Jawa Tengah.
Total nilai piutang pajak kendaraan di ibu kota provinsi itu mencapai sekitar Rp 490 miliar dengan jumlah kendaraan yang menunggak sebanyak 473.257 unit.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menyebutkan bahwa tingginya angka tunggakan di Kota Semarang sejalan dengan besarnya jumlah kendaraan yang terdaftar di wilayah tersebut.
“Di Kota Semarang, tunggakannya paling tinggi yakni sekitar Rp 490 miliar dengan 473.257 kendaraan yang belum membayar pajak,” ujar Masrofi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi yang tinggi di Semarang berdampak pada tingginya kepemilikan kendaraan bermotor.
Namun, kondisi tersebut belum diimbangi dengan tingkat kepatuhan wajib pajak yang optimal, sehingga menyebabkan nilai tunggakan menjadi paling besar di Jawa Tengah.
Selain Semarang, beberapa daerah lain juga mencatatkan tunggakan pajak kendaraan di atas Rp 100 miliar.
Di antaranya Kabupaten Banyumas sebesar Rp 162 miliar, Cilacap Rp 158 miliar, Brebes Rp 147 miliar, Kabupaten Semarang Rp 135 miliar, serta Kabupaten Tegal Rp 133 miliar.
Masrofi menuturkan bahwa data tunggakan tersebut diperoleh dari sistem administrasi kendaraan bermotor yang terintegrasi melalui Samsat.
“Data yang kami gunakan berasal dari basis data kendaraan yang terdaftar di Samsat,” katanya, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, besarnya nilai tunggakan pajak kendaraan berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah, karena pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika tunggakan pajaknya besar, tentu akan berpengaruh pada penerimaan APBD,” ujar Masrofi.
Ia menambahkan bahwa penurunan penerimaan pajak dapat berimbas pada keterbatasan pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur publik.
“Misalnya, rencana pembangunan jalan bisa berkurang dari 20 kilometer menjadi hanya 15 kilometer akibat keterbatasan anggaran,” jelasnya.
Bapenda Jawa Tengah pun mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kepatuhan wajib pajak dinilai penting untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah dan mendukung pembangunan serta pelayanan publik.
Tingginya angka piutang pajak kendaraan yang mencapai Rp 3,7 triliun ini menunjukkan masih besarnya potensi pendapatan daerah yang belum tergarap secara optimal.
Editor : Ali Mustofa