SEMARANG — Polisi berhasil menangkap dan mengembalikan 23 sepeda motor yang dicuri oleh seorang mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang kepada pemiliknya masing-masing.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Polsek Ngaliyan pada hari Senin, 8 Juni 2026, setelah pelaku melakukan pencurian kendaraan dengan modus penyewaan selama sebulan.
Tersangka dalam kasus ini adalah Ibra Maulana (23), mahasiswa UIN Walisongo yang ditetapkan sebagai pelaku setelah menggadaikan 40 sepeda motor milik teman-temannya di kampus dan pacarnya dengan total nilai mencapai Rp135 juta demi memenuhi gaya hidupnya.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 23 sepeda motor dari 25 laporan yang diterima, sedangkan dua sepeda motor lainnya masih dalam pencarian oleh penyidik.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Motor di Semarang: Mahasiswa UIN Walisongo di DO
Modus operandi pelaku cukup sederhana, yakni menyewa sepeda motor milik teman-teman dan adik kelas dengan alasan untuk usaha rental, tetapi alih-alih menggunakannya, ia malah menggadaikan kendaraan itu ke tempat pegadaian.
Dalam kurun waktu sebulan, Ibra Maulana berhasil menggadaikan 40 sepeda motor dan mendapatkan uang sebesar Rp135 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.
UIN Walisongo Semarang telah mengambil tindakan tegas terhadap tersangka dengan secara resmi memutuskan Ibra Maulana di-DO (drop out) dari perguruan tinggi.
Keputusan ini dibuat sebelum kasus yang melibatkan mahasiswa tersebut sepenuhnya terungkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Aksi Viral Lansia Jalan Kaki 34 Km dari Boyolali ke Semarang Usai Haji
Pihak kampus menegaskan bahwa tindakan penggelapan sepeda motor adalah pelanggaran serius terhadap etika akademik dan norma yang berlaku di perguruan tinggi.
Polisi memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk memeriksa sepeda motor yang telah diamankan di Polsek Ngaliyan.
Jika sesuai dengan dokumen kepemilikan yang sah, kendaraan akan diproses untuk dikembalikan secara resmi kepada pemiliknya.
Kompol Riki menjelaskan bahwa proses pengembalian sepeda motor akan dilakukan dengan melakukan verifikasi dokumen kepemilikan yang lengkap dan valid.
Baca Juga: Delapan Santriwati Jadi Korban Pencabulan Habib Gadungan di Semarang
Kasus pencurian 40 sepeda motor oleh mahasiswa UIN Walisongo ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang mahasiswa dan metode yang cukup rumit.
Saat ini, Ibra Maulana masih ditahan oleh polisi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, sementara 23 sepeda motor yang berhasil diamankan terus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya memeriksa dokumen kepemilikan kendaraan saat melakukan transaksi sewa atau gadai sepeda motor. (*)
Editor : Anita Fitriani