Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Penggelapan Motor di Semarang: Mahasiswa UIN Walisongo di DO

Anita Fitriani • Rabu, 10 Juni 2026 | 23:08 WIB
UIN Walisongo DO mahasiswa yang gelapkan 40 motor
UIN Walisongo DO mahasiswa yang gelapkan 40 motor

 

 

 

 

SEMARANG — Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang resmi mengeluarkan seorang mahasiswa berinisial IMI atau Ibra Maulana (23) karena terbukti menggelapkan 40 sepeda motor milik teman-teman serta adik kelasnya.

Pelaku yang ditangkap oleh polisi pada 4 Juni 2026 di Ngawi, Kabupaten Kendal, telah dijatuhi hukuman pemberhentian sebagai mahasiswa pada 29 Mei 2026 karena melakukan pelanggaran etika yang serius.

Peristiwa ini berawal dari laporan korban yang tidak mendapatkan kembali motornya setelah menyewakannya kepada IMI dengan dalih untuk usaha penyewaan kendaraan.

Korban dijanjikan keuntungan sewa sebesar Rp80 ribu per hari dengan kesepakatan penyewaan selama sepuluh hari. Penyerahan sepeda motor berlangsung di daerah Campisan, Kecamatan Ngaliyan, Semarang.

Baca Juga: Kejadian Tragis di Bogor, Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu

Setelah beberapa waktu, korban mendapatkan kabar bahwa sepeda motornya digadaikan oleh pelaku. Usaha untuk menghubungi IMI tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngaliyan.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai mahasiswa aktif semester tujuh yang berdomisili di Buru, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Kanit Kriminal Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus, menyatakan bahwa IMI ditangkap pada Kamis, 4 Juni 2026, di Ngawi, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. 

Dari pengembangan kasus, pelaku diduga terlibat dalam penggelapan sekitar 40 sepeda motor dengan modus yang serupa, di mana 25 di antaranya telah dilaporkan ke polisi secara resmi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Siswi SD di Sragen

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 23 unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan barang hasil penggelapan. Dua kendaraan lainnya masih dalam pencarian oleh penyidik.

Dalam waktu kurang dari sebulan, pelaku berhasil menguasai 40 sepeda motor dan mengumpulkan uang sebesar Rp135 juta dari hasil menggadaikannya untuk memenuhi gaya hidupnya.

Pihak universitas menegaskan bahwa IMI sudah tidak aktif selama tiga semester, yang berarti, menurut peraturan kampus, ia telah mengalami drop out (DO).

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo Semarang, Umul Baroroh, menyampaikan bahwa pelaku resmi di-DO karena melakukan pelanggaran etika yang berat. 

Baca Juga: Trans Jateng Tambah Layanan: Ada Tiga Koridor Baru yang Akan Beroperasi pada 2027

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan UIN Walisongo, Margono, menjelaskan bahwa proses penindakan internal terhadap Ibra, yang juga aktif sebagai anggota Senat Mahasiswa, dilakukan dengan pendekatan yang terukur melalui sidang etik sebelum keputusan akhir dibuat.

Laporan pertama kali diterima oleh Bagian Kemahasiswaan pada 22 Mei 2026 dari salah satu mahasiswa yang menjadi korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kampus segera mengambil langkah dengan membentuk tim investigasi pada 25 Mei 2026.

Dalam proses tersebut, terungkap bahwa Ibra telah menghilang selama empat semester. Hal ini diketahui Margono dari dosen wali Ibra yang memverifikasi bahwa pelaku sudah empat semester menghilang dan tidak pernah menghadiri perwalian.

Baca Juga: Tragis! Bocah SD di Sragen Ditemukan Tak Bernyawa dengan Luka Bacok

Penjatuhan sanksi ini didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2024 Bab 5 mengenai Tata Tertib Mahasiswa Poin D. Pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimum 4 tahun penjara karena tindakannya.

Kasus penggelapan 40 sepeda motor ini menunjukkan betapa pentingnya melakukan verifikasi dalam setiap kerjasama bisnis, terutama yang melibatkan barang berharga seperti sepeda motor.

Pihak kepolisian terus menyelidiki untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penggelapan ini. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum menyetujui kontrak sewa kendaraan tanpa adanya kesepakatan tertulis yang jelas.

Editor : Anita Fitriani
#berita jateng #penggelapan motor #uin walisongo semarang #berita semarang