Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Empat Semester Tak Pernah Kuliah, Mahasiswa UIN Walisongo Diduga Gelapkan 40 Motor Teman Sendiri

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 10 Juni 2026 | 17:32 WIB
Ilustrasi penipuan dan penggelapan sepeda motor
Ilustrasi penipuan dan penggelapan sepeda motor. (Gemini AI)

RADAR KUDUS – Kasus dugaan penggelapan puluhan sepeda motor yang melibatkan seorang mahasiswa UIN Walisongo Semarang menggemparkan dunia pendidikan tinggi di Jawa Tengah. Di balik aksi yang merugikan banyak korban itu, terungkap fakta mengejutkan: pelaku ternyata sudah tidak aktif mengikuti kegiatan akademik selama empat semester berturut-turut.

Mahasiswa berinisial Ibra Maulana Ibrohim (23) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah diduga menggadaikan 40 unit sepeda motor milik teman kuliah, kenalan, hingga pacarnya sendiri. Modus yang digunakan pun terbilang rapi dan memanfaatkan kepercayaan sesama mahasiswa.

Baca Juga: Tewas Tragis di Rumahnya, Pembunuh Bilqis Bocah 11 Tahun Berhasil Diringkus Polisi

Empat Semester Menghilang dari Kampus

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan UIN Walisongo, Margono, mengungkapkan bahwa pelaku sudah lama tidak tercatat aktif mengikuti proses perkuliahan.

Berdasarkan pelacakan internal, dosen wali memastikan Ibra tidak pernah melakukan perwalian akademik selama empat semester terakhir.

"Dari pelacakan lebih lanjut, dosen wali yang bersangkutan juga mengonfirmasi bahwa oknum tersebut sudah empat semester menghilang dan tidak pernah melakukan perwalian," ujar Margono.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa pelaku sebenarnya telah terputus dari aktivitas akademik jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik.

Baca Juga: Hasil Toksikologi Sudah Diterima, Polisi Segera Ungkap Penyebab Sekeluarga Tewas di Posong

Pernah Aktif di Senat Mahasiswa

Yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian adalah status Ibra yang sebelumnya dikenal aktif di lingkungan kampus.

Ia disebut pernah menjadi anggota Senat Mahasiswa. Posisi tersebut membuatnya cukup dikenal dan dipercaya oleh banyak mahasiswa lain.

Kepercayaan inilah yang diduga dimanfaatkan untuk menjalankan aksinya.

Korban sebagian besar merupakan rekan kampus yang mengenal pelaku secara personal.

Terbongkar dari Laporan Korban

Kasus ini mulai terungkap pada 22 Mei 2026 setelah pihak kampus menerima laporan dari salah satu mahasiswa yang mengaku menjadi korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, UIN Walisongo segera membentuk tim investigasi internal pada 25 Mei 2026.

Tim kemudian bekerja maraton hingga 28 Mei 2026 untuk mengumpulkan bukti serta menggali keterangan dari berbagai pihak.

"Tim investigasi bekerja secara intensif untuk mendalami kasus sebelum keputusan akademik diambil," jelas Margono.

Baca Juga: Pertamax Naik Hampir Rp4.000 per Liter, Menkeu Purbaya Yakin Harga Barang Tak Ikut Melonjak

Dijatuhi Sanksi DO

Sebelum menjatuhkan sanksi, kampus terlebih dahulu menggelar sidang etik terhadap pelaku.

Hasilnya, pada 29 Mei 2026, Ibra resmi dikenai sanksi akademik kategori berat berupa pemberhentian atau drop out (DO).

Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa.

Dengan demikian, status Ibra sebagai mahasiswa UIN Walisongo telah dicabut sebelum proses hukum pidana berjalan lebih lanjut.

Tak Bayar UKT Dua Semester

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo, Umul Baroroh, mengungkapkan fakta lain yang memperkuat ketidakaktifan pelaku.

Menurutnya, Ibra juga tidak melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama dua semester berturut-turut.

"Berdasarkan tracking akademik, oknum tersebut memang sudah tidak aktif dan tidak membayar UKT selama dua semester," ujarnya.

Baca Juga: Modal Asing Balik Masuk Rp60,9 Triliun, Pemerintah Sebut Investor Mulai Kembali Percaya pada Ekonomi Indonesia

Modus Rental Motor Berujung Gadai

Sementara itu, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap modus yang digunakan tersangka.

Pelaku menawarkan kerja sama penyewaan motor kepada para korban.

Korban dijanjikan kompensasi sebesar Rp80 ribu per hari dengan masa sewa selama 10 hari.

Karena percaya, para korban menyerahkan kendaraan mereka.

Namun, motor-motor tersebut justru digadaikan tanpa seizin pemilik.

Dari aksi tersebut, total 40 unit sepeda motor diduga telah berpindah tangan.

Polisi Amankan 23 Motor

Hingga saat ini, polisi telah menerima sedikitnya 25 laporan dari korban.

Dari jumlah tersebut, aparat berhasil mengamankan 23 unit motor yang sebelumnya digadaikan.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menemukan sisa kendaraan yang belum ditemukan.

Kasus ini juga berpotensi bertambah apabila masih ada korban lain yang belum melapor.

Raup Rp135 Juta, Dipakai untuk Foya-Foya

Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Azam, menjelaskan bahwa selama kurang lebih satu bulan menjalankan aksinya, tersangka memperoleh uang sekitar Rp135 juta dari hasil gadai motor.

Sebagian uang digunakan untuk menutup pembayaran kepada korban lain dalam skema "gali lubang tutup lubang".

Namun, sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hiburan pribadi.

"Kalau dari awal itu Rp135 juta. Untuk gali lubang, jajan, untuk main," kata Azam.

Polisi juga mengungkap adanya indikasi uang hasil kejahatan digunakan untuk transaksi pada "aplikasi hijau", meski rincian lebih lanjut masih didalami penyidik.

Baca Juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Prediksi Jadwal Lengkapnya, BKN Pastikan Pendaftaran Belum Dimulai

Kampus Perkuat Pengawasan

Kasus ini menjadi evaluasi serius bagi UIN Walisongo.

Pihak kampus berjanji memperkuat langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.

Sosialisasi mengenai integritas, bahaya gaya hidup konsumtif, serta keberanian melaporkan pelanggaran akan diperluas kepada seluruh mahasiswa.

"Kami akan menggencarkan edukasi agar mahasiswa tidak mengejar lifestyle secara berlebihan sampai menghalalkan segala cara," kata Umul.

Ia juga mengajak seluruh civitas akademika untuk tidak menutup mata terhadap pelanggaran hukum di lingkungan kampus.

Pelajaran Berharga

Kasus dugaan penggelapan ini menjadi pengingat bahwa tekanan gaya hidup, lemahnya kontrol diri, dan penyalahgunaan kepercayaan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Di satu sisi, para korban mengalami kerugian materiil dan trauma karena dikhianati oleh orang yang mereka kenal. Di sisi lain, dunia pendidikan kembali diingatkan bahwa pembinaan karakter dan pengawasan terhadap mahasiswa tetap menjadi aspek penting selain prestasi akademik.

Kini, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Sementara itu, para korban berharap seluruh kendaraan mereka dapat kembali ditemukan dan keadilan benar-benar ditegakkan.

Editor : Mahendra Aditya
#Polsek Ngaliyan #mahasiswa UIN Walisongo #gelapkan 40 motor #Ibra Maulana Ibrohim #mahasiswa DO UIN Walisongo