SEMARANG – Seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Semarang berinisial Ibra Maulana Ibrohim (23), warga Tapaksari, Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor.
Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ngaliyan setelah diketahui melakukan aksi penggelapan dan penggadaian kendaraan bermotor milik sejumlah mahasiswa.
Total kendaraan yang diduga terlibat dalam kasus ini mencapai sekitar 40 unit sepeda motor.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban, seorang mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang tinggal di rumah kos kawasan Jalan Raya Klampisan, Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaliyan pada 19 Mei 2026.
Motor Honda Scoopy miliknya dengan nomor polisi H 6257 ON dilaporkan telah digelapkan pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Perumahan Delta, Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Ngaliyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui motor korban digadaikan oleh pelaku di wilayah Bandengan, Kendal, dengan nilai sekitar Rp6 juta.
“Yang bersangkutan merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Semarang. Dari pengembangan, kami menemukan 23 unit sepeda motor berbagai merek,” ungkap petugas kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (8/6/2026).
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan menyewa motor milik korban, yang mayoritas merupakan mahasiswa satu lingkungan kampus.
Pelaku menawarkan imbalan uang sewa harian sebagai daya tarik.
Salah satu korban mengaku motornya disewa selama 10 hari dengan kesepakatan lisan serta pembayaran sekitar Rp80 ribu.
Menurut kepolisian, motor-motor tersebut kemudian digadaikan dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta per unit.
“Modusnya menyewa kendaraan dengan iming-iming uang sewa harian, ada yang Rp80 ribu sampai Rp100 ribu,” jelas petugas.
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku sengaja memilih mahasiswa sebagai target karena dianggap lebih mudah dan dianggap membutuhkan tambahan uang saku.
Namun, setelah berhasil mendapatkan motor, kendaraan tersebut justru langsung digadaikan tanpa izin pemilik.
Untuk menghindari kejaran korban maupun aparat, pelaku kerap berpindah-pindah tempat kos dan jarang terlihat aktif di lingkungan kampus.
“Hasil pendalaman, yang bersangkutan masih mahasiswa aktif semester tujuh, namun sudah jarang mengikuti kegiatan perkuliahan,” tambahnya.
Dalam praktiknya, pelaku disebut mampu menggadaikan satu hingga tiga motor dalam sehari selama kurang lebih satu bulan.
Kendaraan hasil kejahatan tersebut digadaikan kepada perorangan berikut STNK, sementara BPKB masih berada di tangan pemilik.
Dari hasil pengembangan, polisi menerima sekitar 25 laporan resmi, meskipun total kendaraan yang diduga terlibat mencapai 40 unit.
Sebagian motor sudah lebih dulu ditemukan oleh pemiliknya sebelum laporan dibuat.
“Yang masuk laporan ada 25, dan kami berhasil mengamankan 23 unit. Dua lainnya masih dalam pencarian,” ungkap petugas.
Motor hasil kejahatan tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, seperti Batang, Kendal, hingga Mranggen, sehingga proses penelusuran masih terus dilakukan.
Bahkan, salah satu kendaraan yang digadaikan diketahui milik kekasih pelaku sendiri. Dari aksinya, pelaku diduga meraup keuntungan hingga sekitar Rp135 juta.
Terkait motif, polisi menyebut pelaku tidak memiliki indikasi terlilit utang, melainkan lebih kepada gaya hidup dan kebutuhan pribadi.
“Tidak ada indikasi utang. Lebih ke penggunaan pribadi dan gaya hidup. Dugaan sementara gali lubang tutup lubang,” jelas petugas.
Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolsek Ngaliyan dan dijerat dengan pasal terkait penggelapan dalam KUHP.
Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk melacak sisa barang bukti yang belum ditemukan.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Maulana, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan memastikan barang bukti akan dikembalikan kepada pemilik yang sah setelah proses identifikasi selesai.
Editor : Ali Mustofa