Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Modus Sewa Motor, Mahasiswa di Semarang Diduga Gadaikan 40 Kendaraan Milik Junior Kampus Raup Rp135 Juta, Mahasiswa Semester 7 di Semarang Diduga Gelapkan 40 Motor

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 8 Juni 2026 | 18:12 WIB
Ilustrasi Pencurian Motor
Ilustrasi penipuan sewa motor

SEMARANG – Kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan korban puluhan mahasiswa menggegerkan Kota Semarang. Seorang mahasiswa aktif berusia 23 tahun berinisial IMI ditangkap aparat Polsek Ngaliyan setelah diduga menggadaikan puluhan sepeda motor milik teman dan junior satu kampus tanpa izin pemilik.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Tidak hanya satu atau dua kendaraan, pelaku diduga telah menguasai dan menggadaikan sekitar 40 unit sepeda motor berbagai merek dalam kurun waktu relatif singkat. Dari aksinya tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hingga lebih dari Rp135 juta.

Kapolsek Ngaliyan melalui jajaran Reskrim menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor pada 19 Mei 2026. Korban yang merupakan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah dipinjam dan disewa oleh pelaku.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Sasar Mahasiswa dan Junior Satu Kampus

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar korban merupakan mahasiswa yang masih berada dalam lingkungan kampus yang sama dengan tersangka. Banyak di antaranya merupakan mahasiswa tingkat bawah atau junior yang mengenal pelaku sehingga mudah mempercayainya.

Pelaku menawarkan skema penyewaan kendaraan dengan imbalan uang harian antara Rp80 ribu hingga Rp100 ribu. Tawaran tersebut dianggap menarik bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan tambahan uang saku tanpa harus bekerja paruh waktu.

Namun setelah kendaraan diserahkan, motor justru tidak dikembalikan dan diam-diam digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

Polisi mengungkapkan setiap motor digadaikan dengan nilai bervariasi antara Rp6 juta hingga Rp12 juta tergantung jenis dan kondisi kendaraan.

Pindah-Pindah Kos untuk Hindari Korban

Penyidik menemukan bahwa tersangka kerap berpindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran korban maupun aparat kepolisian. Selain itu, pelaku juga disebut jarang mengikuti aktivitas perkuliahan meskipun statusnya masih tercatat sebagai mahasiswa aktif semester tujuh.

Strategi berpindah-pindah kos membuat banyak korban kesulitan menemukan keberadaan pelaku setelah kendaraan mereka tidak kunjung dikembalikan.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kendal, Batang, Mranggen, dan beberapa daerah lain di Jawa Tengah.

Sebagian kendaraan telah diambil langsung oleh pemiliknya sebelum proses pelaporan resmi dilakukan. Hingga kini masih terdapat sejumlah unit kendaraan yang belum ditemukan dan terus dilakukan pencarian.

Diduga Terapkan Pola "Gali Lubang Tutup Lubang"

Polisi menduga motif utama pelaku bukan karena terlilit utang besar, melainkan akibat pola hidup konsumtif yang membuatnya terus mencari sumber dana baru.

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil gadai diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, hiburan, dan menutup kewajiban dari kendaraan yang sebelumnya telah digadaikan.

Penyidik menyebut pola yang digunakan menyerupai praktik "gali lubang tutup lubang", yakni menggunakan hasil gadai kendaraan baru untuk menutupi kewajiban terhadap kendaraan yang telah digadaikan lebih dahulu.

Praktik tersebut akhirnya terus berkembang hingga jumlah korban mencapai puluhan orang.

Pacar Sendiri Ikut Jadi Korban

Fakta lain yang terungkap dalam penyidikan adalah salah satu kendaraan yang digadaikan ternyata milik perempuan yang memiliki hubungan dekat dengan tersangka.

Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya menyasar rekan kampus biasa, tetapi juga orang-orang yang memiliki kedekatan personal dengannya.

Kepercayaan yang diberikan korban justru dimanfaatkan untuk memperoleh kendaraan yang kemudian dijadikan sumber dana instan melalui praktik gadai ilegal.

Polisi Masih Kembangkan Kasus

Hingga saat ini polisi telah menerima sedikitnya 25 laporan resmi dari korban. Namun jumlah korban sebenarnya diduga lebih banyak karena terdapat sejumlah pemilik kendaraan yang telah berhasil mengambil kembali motornya sebelum membuat laporan kepolisian.

Kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya korban tambahan.

Polrestabes Semarang memastikan seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan melalui proses identifikasi sebelum dikembalikan kepada pemilik sah.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan meskipun kepada orang yang telah dikenal. Kepercayaan tanpa perjanjian tertulis dan tanpa jaminan yang jelas dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana penggelapan.

Editor : Mahendra Aditya
#mahasiswa gadaikan motor #penggelapan motor Semarang #Polsek Ngaliyan #mahasiswa Semarang ditangkap #kasus penggelapan kendaraan