PEKALONGAN – Seorang pria berinisial AH (53) yang diketahui sebagai pengasuh sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual.
Saat ini, AH juga telah ditahan oleh pihak kepolisian dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjerat AH dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan jabatan, kedudukan, kepercayaan, atau relasi kuasa untuk memaksa atau menyesatkan seseorang hingga terjadi perbuatan cabul dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Tanggapan Penasihat Hukum
Menanggapi penetapan tersebut, tim penasihat hukum AH yang dipimpin H. Arif NS bersama H. M. Sokheh dan Kurnia Nova Saputra menyatakan bahwa mereka ditunjuk oleh pihak keluarga untuk mendampingi proses hukum sejak pemeriksaan awal.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh para pelapor.
Mereka juga menyebutkan bahwa selama pemeriksaan, AH menjalani pertanyaan penyidik dalam jumlah cukup banyak.
“Selama pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB hingga tengah malam, klien kami mendapat sekitar 52 pertanyaan dari penyidik,” ujar Arif saat memberikan keterangan di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (28/5) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah proses tersebut, penyidik kemudian menetapkan AH sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum kembali menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut dibantah oleh klien mereka.
“Dari enam laporan yang ada, secara substansi tidak bisa kami jelaskan rinci. Namun semuanya telah dibantah oleh beliau dengan tegas, ‘tidak benar, tidak benar’,” jelasnya.
Arif juga mengaku terkejut dengan laporan yang masuk karena selama ini mengenal AH sebagai sosok tokoh agama yang dinilai baik di lingkungan masyarakat.
Pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun meminta agar penyidik bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Kami yakin tuduhan itu tidak terbukti. Jika hasil penyidikan tidak cukup bukti, kami berharap perkara ini dapat dihentikan,” tambahnya.
Rencana Pembelaan
Dalam proses hukum selanjutnya, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan) serta saksi ahli untuk menguji unsur pidana dalam perkara ini.
Mereka menilai penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh guna memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan benar memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
“Semua akan kami buktikan di persidangan. Apakah ini masuk unsur pidana atau tidak, nanti akan diuji lewat saksi dan ahli,” ungkap Arif.
Ia juga berharap agar hak-hak hukum kliennya tetap terjaga, sekaligus kondisi psikologis para pihak yang terlibat juga tetap diperhatikan selama proses berjalan.
Polisi: Kantongi Dua Alat Bukti
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AH telah dilakukan setelah gelar perkara dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
“Penyidik telah mengantongi dua alat bukti sehingga terlapor resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, dikutip dari Radar Pekalongan.
Adapun bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan korban saat kejadian.
Enam Korban Melapor, Posko Dibuka
Hingga kini, sedikitnya enam santriwati telah melapor sebagai korban dalam kasus tersebut.
Polisi juga membuka kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring dibukanya posko pengaduan.
Polres Pekalongan Kota mengimbau masyarakat atau santri lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti.
“Jika ada yang merasa menjadi korban, silakan melapor ke posko yang sudah kami sediakan,” tegas AKP Setiyanto.
Editor : Ali Mustofa