Pimpinan Ponpes Padang Ati Pekalongan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bantah Semua Tuduhan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 16:01 WIB
H. Arif NS, S.H. M.H., didampingi M. Sokheh Supriyono, S.H., M.H. dan Kurnia Nova Saputra, S.H., selaku Kuasa Hukum tersangka, memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis dini hari, 28 Mei 2026. (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan).
H. Arif NS, S.H. M.H., didampingi M. Sokheh Supriyono, S.H., M.H. dan Kurnia Nova Saputra, S.H., selaku Kuasa Hukum tersangka, memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis dini hari, 28 Mei 2026. (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan).

PEKALONGAN – Seorang pria berinisial AH (53) yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (27/5) malam oleh pihak kepolisian.

Menanggapi status hukum tersebut, tim penasihat hukum AH membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

Mereka menegaskan bahwa AH tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang disampaikan para pelapor.

Tim kuasa hukum yang dipimpin H. Arif NS, bersama H. M. Sokheh dan Kurnia Nova Saputra, menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan, klien mereka telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Selama pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB hingga tengah malam, klien kami dicecar sekitar 52 pertanyaan,” ujar Arif saat memberikan keterangan di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (28/5) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Ia menambahkan, setelah proses pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menetapkan AH sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor dibantah oleh klien mereka.

“Dari enam laporan yang ada, secara substansi tidak bisa kami jelaskan detail. Namun klien kami dengan tegas menyatakan semua itu tidak benar,” jelasnya.

Arif juga mengaku pihaknya terkejut atas laporan yang masuk, karena selama ini mengenal AH sebagai sosok tokoh agama yang dinilai baik dan dihormati di lingkungan sekitar.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta agar penyidik bersikap profesional serta objektif dalam menangani perkara tersebut.

“Kami yakin perbuatan itu tidak terbukti. Jika nanti hasil penyidikan tidak cukup bukti, kami berharap perkara ini dapat dihentikan,” tambahnya.

Rencana Pembelaan Hukum

Untuk menghadapi proses hukum selanjutnya, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan serta menghadirkan ahli guna menguji unsur pidana dalam perkara tersebut.

Mereka menilai penting untuk menghadirkan fakta yang sebenarnya agar dapat diketahui apakah peristiwa yang dilaporkan benar memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

“Kami akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli untuk melihat apakah peristiwa ini termasuk tindak pidana seperti yang disangkakan,” ujar Arif.

Ia juga berharap agar hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi, sekaligus kondisi psikologis para pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat tetap dijaga selama proses hukum berlangsung.

Polisi: Sudah Kantongi Dua Alat Bukti

Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AH telah melalui proses gelar perkara dan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti, sehingga terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, dikutip dari Radar Pekalongan.

Ia menjelaskan, alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan korban saat kejadian.

Enam Korban Melapor, Polisi Buka Posko Pengaduan

Hingga saat ini, polisi mencatat sedikitnya enam santriwati telah melapor sebagai korban dalam kasus tersebut.

Namun, jumlah itu tidak menutup kemungkinan bertambah seiring dibukanya posko pengaduan oleh kepolisian.

Polres Pekalongan Kota juga mengimbau masyarakat atau santri lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

“Jika ada masyarakat atau santri yang merasa menjadi korban, silakan melapor agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tegas AKP Setiyanto.

Adapun AH dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Editor : Ali Mustofa
pidana penjara pekalongan pondok pesantren alat bukti tersangka