PEKALONGAN – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret AKF, pimpinan sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren berinisial “F”, terus berkembang dan menyita perhatian publik.
Selain dugaan terhadap seorang santriwati berinisial F (22) yang sebelumnya mengaku mengalami kehamilan tanpa hubungan suami istri, terungkap bahwa terduga pelaku juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap sekitar 25 santriwati lainnya.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2008 hingga 2025.
Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini mendampingi enam mantan santriwati yang telah memberikan kuasa hukum untuk melanjutkan proses pelaporan ke pihak kepolisian.
“Kami mendampingi 6 orang mantan santriwati yang sudah memberikan kuasa. Rentang waktu kejadiannya sangat lama, mulai dari tahun 2008 sampai 2025,” ujar Ahmad Fauzi di Mapolres Pekalongan Kota, dikutip dari Radar Pekalongan, Rabu (27/5).
Ia menjelaskan, dari sejumlah laporan yang masuk, terdapat dugaan peristiwa yang terjadi saat korban masih di bawah umur.
Salah satunya terjadi pada tahun 2008 ketika korban baru berusia 14 tahun, serta kejadian lain pada tahun 2025 dengan korban berusia sekitar 17 tahun.
“Mayoritas saat kejadian, para korban masih berstatus di bawah umur,” tambahnya.
Fauzi juga menyebutkan bahwa para korban baru berani melapor setelah melalui tekanan psikologis yang cukup berat.
Selain itu, posisi terduga pelaku sebagai tokoh agama yang dihormati di lingkungan sekitar turut membuat korban merasa takut untuk berbicara sejak awal.
“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai sosok yang dihormati untuk melakukan pendekatan, tipu daya, dan mengendalikan korban. Ditambah lagi, kasus kekerasan seksual sering dianggap sebagai aib, sehingga banyak korban tidak berani melapor,” jelasnya.
Saat ini, AKF masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pekalongan Kota untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum.
Penangkapan AKF dilakukan terkait dugaan tindak asusila terhadap puluhan santriwati yang diduga telah berlangsung selama belasan tahun.
Proses pengamanan berlangsung pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WIB dan berjalan tanpa perlawanan.
Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Unit Reskrim Polres Pekalongan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kasus ini awalnya sulit terungkap karena adanya dugaan tekanan terhadap para korban.
“Informasi awal sangat tertutup. Kami lakukan pendekatan secara personal kepada keluarga korban hingga akhirnya beberapa korban berani melapor. Bertepatan dengan hari suci Iduladha, kami melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku,” jelasnya.
Hingga kini, polisi mencatat sedikitnya enam korban telah resmi melapor, dengan latar belakang daerah berbeda seperti Pemalang, Batang, Pekalongan, hingga Semarang.
Usia para korban saat ini bervariasi antara 18 hingga di atas 30 tahun, namun sebagian besar mengaku mengalami peristiwa tersebut saat masih di bawah umur.
Untuk mengusut tuntas perkara ini, Polres Pekalongan Kota menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan psikolog dan psikiater guna mendalami kondisi psikologis korban sebagai bagian dari alat bukti.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Pekalongan, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, serta Direktorat PPA dan PPO Polda Jateng.
Selain itu, polisi telah membuka posko pengaduan serta menyiapkan rumah aman (safe house) bagi korban maupun saksi yang merasa terancam atau mengalami intimidasi.
“Kami siapkan safe house agar korban merasa aman. Jangan ragu untuk melapor,” tegas Kapolres.