TEMANGGUNG – Praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite berhasil dibongkar jajaran Polres Temanggung.
Seorang pria berinisial SS (46), warga Kecamatan Kranggan, diamankan karena diduga melakukan penimbunan sekaligus penjualan kembali BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil Hyundai Atoz yang berulang kali mengisi BBM di sejumlah SPBU di wilayah Temanggung.
“Ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Pelaku memakai mobil Hyundai Atoz warna abu-abu dengan beberapa pelat nomor serta barcode berbeda untuk membeli BBM di berbagai SPBU,” ujar Zamrul, Jumat (22/5).
Pengungkapan kasus berlangsung pada Senin, 12 April 2026 sekitar pukul 18.25 WIB di kawasan Jalan Raya Parakan-Kedu Kilometer 2, Kabupaten Temanggung.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi langsung mengamankan kendaraan berikut sejumlah barang bukti.
Dari hasil pengecekan, mobil milik pelaku diketahui sudah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar, yakni sekitar 50 liter.
Polisi juga menemukan enam jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter.
Selain itu, petugas menyita pompa minyak elektrik, selang plastik, hingga empat pasang pelat nomor kendaraan yang berbeda. Polisi turut mengamankan satu unit ponsel Samsung yang digunakan untuk menyimpan sejumlah barcode atau QR code pembelian BBM subsidi.
“QR code tersebut disimpan di handphone. Dengan kombinasi pelat nomor dan barcode berbeda, tersangka bisa membeli Pertalite berkali-kali di sejumlah SPBU,” jelasnya.
Ketika diamankan, polisi juga menemukan sekitar 140 liter Pertalite yang telah dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan pompa elektrik.
Menurut Kapolres, aksi itu telah dijalankan pelaku sejak Desember 2025 hingga April 2026.
Dalam sehari, tersangka berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lain, terutama di wilayah Parakan, untuk membeli Pertalite bersubsidi.
“Dia terus berpindah dari SPBU ke SPBU. Tidak menentu berapa yang didapat setiap hari, tetapi aktivitas itu dilakukan terus-menerus,” katanya.
BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan keuntungan sekitar Rp2.000 per liter.
Dari bisnis ilegal tersebut, pelaku diperkirakan mampu meraup keuntungan hingga Rp25 juta.
“Pertalite yang sudah terkumpul dijual lagi ke pengecer. Keuntungan per liternya memang tidak besar, tetapi jika dilakukan terus hasilnya cukup banyak,” tambah Zamrul.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi juga memperkirakan kerugian negara akibat praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut mencapai lebih dari Rp120 juta.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan lebih fokus menindak para pelangsir BBM subsidi dibanding pengecer kecil di tingkat masyarakat.
“Yang menjadi sasaran utama adalah pelangsirnya. Selama masih ada permintaan, praktik seperti ini akan terus muncul,” tandasnya.