Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sempat Kabur dan Diduga Hendak Bunuh Diri, Pelaku Pembunuhan Istri di Temanggung Akhirnya Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Ali Mustofa • Selasa, 19 Mei 2026 | 12:13 WIB
Warga menunjukkan rumah korban yang menjadi lokasi pembunuhan DRS oleh suaminya sendiri, K di Ngadirejo Temanggung. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang).
Warga menunjukkan rumah korban yang menjadi lokasi pembunuhan DRS oleh suaminya sendiri, K di Ngadirejo Temanggung. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang).

TEMANGGUNG – Aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial Kriswadi alias K sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri di Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani penahanan di Polres Temanggung dengan jeratan pasal berlapis.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menjelaskan, penyidik menilai tindakan tersangka masuk dalam kategori tindak pidana berat karena menghilangkan nyawa korban yang juga merupakan istrinya.

Oleh sebab itu, sejumlah pasal sekaligus diterapkan dalam proses hukum yang berjalan.

Peristiwa tragis tersebut bermula pada Minggu siang (17/5/2026), ketika pelaku mendatangi rumah korban DRS (30) di Dusun Krajan, Desa Ngaren.

Dalam satu hari, pelaku diketahui dua kali datang ke rumah korban.

Kedatangan pertama dilakukan untuk menjemput kedua anak mereka dan membawa pulang ke rumah pelaku di Desa Traji, Kecamatan Parakan.

Tak lama kemudian, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan tujuan mengajak rujuk dan memperbaiki hubungan rumah tangga.

Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan itu diduga memicu emosi pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga pelaku sudah menyiapkan sebilah sabit yang diselipkan di bagian punggung sebelum menemui korban.

Saat ajakan rujuk ditolak, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tersebut. Korban dibacok tiga kali di bagian leher dan sekali di bahu.

Luka parah di bagian tengkuk belakang sepanjang sekitar 12 sentimeter diduga menjadi penyebab utama kematian korban.

Selain itu, korban juga mengalami luka pada pundak kiri. Jenazah sempat menjalani proses autopsi di RSUD Temanggung sebelum dimakamkan pada Minggu malam.

Polisi juga menemukan indikasi adanya unsur perencanaan dalam kasus ini.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat mengutarakan niat membunuh kepada anaknya yang masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar sebelum kejadian berlangsung.

Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang sedang didalami penyidik untuk menguatkan dugaan pembunuhan berencana.

Setelah melakukan aksi pembacokan, pelaku melarikan diri dan sempat bersembunyi di area gazebo Kledung.

Namun, kurang dari 10 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku saat diduga hendak melarikan diri ke arah Wonosobo.

Petugas juga menggagalkan upaya pelaku yang disebut sempat berniat mengakhiri hidupnya.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor, serta dua telepon genggam.

Sementara senjata sabit yang digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian.

Tersangka kini dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 458 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan terhadap istri yang ancamannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.

Penyidik turut menerapkan Pasal 459 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, terlebih korban meninggalkan dua anak yang masih kecil.

Anak pertama masih duduk di bangku sekolah dasar, sementara anak kedua baru berusia empat tahun.

Keluarga korban berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas perbuatannya.

Editor : Ali Mustofa
#Temanggung #pembunuhan berencana #barang bukti #polisi