SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang lewat Dinas Lingkungan Hidup telah memulai penggunaan pembayaran tanpa uang tunai untuk retribusi sampah sebagai cara untuk meningkatkan transparansi dan menghindari kebocoran pada penerimaan daerah.
Saat ini, metode pembayaran dilakukan secara digital menggunakan Virtual Account, ID Billing, dan Tap Cash, sehingga uang yang dibayarkan oleh masyarakat dan pelaku usaha langsung masuk ke kas daerah.
Kepala DLH Kota Semarang, Glory Nasarani, menyatakan bahwa kebocoran yang pernah menjadi isu publik merupakan masalah dari sistem yang lama, di mana pembayaran retribusi dilakukan dengan metode yang belum sepenuhnya digital.
Baca Juga: KAI Daop 4 Semarang Alami Lonjakan Penumpang Saat Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih
Menurutnya, kondisi ini tidak lagi sesuai dengan sistem saat ini, karena Pemerintah Kota Semarang telah sepenuhnya beralih ke pembayaran tanpa uang tunai.
Implementasi sistem tanpa uang tunai ini bagian dari upaya pemerintah kota untuk memperbaiki manajemen retribusi sampah agar lebih teratur dan lebih mudah diawasi.
Dengan adanya sistem digital, proses pencatatan menjadi lebih transparan, risiko penyimpangan bisa diminimalkan, dan penerimaan daerah dapat dipantau dengan lebih tepat.
Selain itu, kebijakan ini juga menggambarkan arah pengelolaan retribusi yang semakin modern dan transparan.
Baca Juga: Tragis, Siswa Kelas 2 SD Bergas Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
Pemerintah Kota Semarang menjadikan digitalisasi sebagai langkah untuk memastikan layanan pengelolaan sampah terus berlanjut dengan dukungan sistem pembayaran yang lebih aman, efisien, dan terukur.
Langkah ini juga menegaskan bahwa retribusi sampah di Semarang tidak lagi menggunakan metode manual.
Pemerintah kota kini memanfaatkan sistem elektronik untuk memastikan setiap transaksi terekam secara langsung dan masuk ke penerimaan daerah tanpa melewati tahap yang rentan masalah.
Baca Juga: Demi Keselamatan, Pemkot Lakukan Pengawasan Ketat Kendaraan Berat di Jalur Silayur Ngaliyan Semarang
Pemerintah Kota Semarang berharap pengelolaan retribusi sampah dapat menjadi lebih transparan di mata masyarakat.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap manajemen pendapatan daerah, terutama dalam sektor layanan dasar seperti pengelolaan sampah. (*)
Editor : Anita Fitriani