SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mewah milik pengusaha Semarang, Heri Setiyono yang dikenal dengan nama Herry Black.
Langkah ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Berdasarkan informasi yang beredar, penggeledahan berlangsung di kediaman yang berada di Jalan Abdurahman Saleh, Semarang Barat pada Senin (11/5) malam.
Warga sekitar menyebut sejumlah kendaraan datang ke lokasi pada malam hari, namun saat itu mereka belum mengetahui bahwa rombongan tersebut berasal dari KPK.
Seorang warga berinisial Y mengungkapkan, kedatangan petugas baru diketahui setelah muncul pemberitaan beberapa hari kemudian.
Ia juga tidak mengetahui barang apa saja yang dibawa penyidik karena proses penggeledahan dilakukan secara tertutup dan dengan pengamanan ketat.
Ketika didatangi keesokan harinya, rumah berwarna abu-abu tersebut tampak sepi tanpa aktivitas.
Gerbang dalam kondisi tertutup rapat dan tidak terlihat tanda penyegelan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan terkait dugaan pengurusan impor barang yang diduga berkaitan dengan temuan penyidik di lokasi tersebut.
Informasi yang diperoleh tidak hanya berasal dari penggeledahan, tetapi juga dari pemeriksaan saksi dan tersangka sebelumnya.
Ia menambahkan, Heri Black sebenarnya telah dipanggil KPK pada 8 Mei 2026, namun tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Selain menggeledah rumah yang bersangkutan, tim KPK juga melakukan penggeledahan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Editor : Ali Mustofa