KABUPATEN SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelaku usaha pertambangan yang merusak lingkungan di wilayahnya.
Ia memastikan, langkah penegakan hukum pidana bakal diterapkan tanpa pandang bulu terhadap pengusaha yang melanggar aturan dan mengabaikan upaya konservasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi saat menghadiri kegiatan penanaman pohon dalam rangka reklamasi dan konservasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (13/5/2026).
“Saya tidak peduli siapa yang berada di belakangnya. Jawa Tengah harus tumbuh secara ekonomi, tetapi tidak boleh mengorbankan kelestarian alam,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pembangunan ekonomi wajib berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, tidak akan mentoleransi praktik eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak bumi serta mengancam keberlanjutan ekosistem.
Luthfi mengungkapkan, hingga kini sudah ada enam pengusaha tambang di Jawa Tengah yang dikenai tindakan karena terbukti melanggar perizinan serta mengabaikan kewajiban konservasi.
Penindakan tersebut dilakukan di sejumlah daerah, seperti Klaten, Magelang, Kendal, hingga Pati.
Menurutnya, langkah hukum pidana itu diambil sebagai efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Ia pun menegaskan agar tidak ada pihak yang berani merusak alam demi keuntungan semata.
Ia menambahkan, komitmen menjaga kelestarian lingkungan sudah lama menjadi perhatian utamanya.
Dalam berbagai kunjungan ke kawasan hutan dan lahan terbuka, Luthfi mengaku kerap menemukan dampak kerusakan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.
Bahkan, ia juga menyinggung adanya praktik mafia tambang dan dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam proses perizinan maupun operasional di beberapa wilayah Jawa Tengah.
Karena itu, seluruh bupati dan wali kota diminta memperketat pengawasan aktivitas pertambangan dan galian C, mulai dari proses perizinan, operasional, hingga pascatambang.
Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
“Jangan sampai ada pihak yang mencari keuntungan dengan merusak alam. Pelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama karena planet ini adalah kekuatan kita,” ujarnya.
Selain itu, Luthfi meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah bersama dinas terkait di kabupaten/kota bersikap tegas dalam proses perizinan.
Setiap pengusaha tambang, katanya, wajib menyiapkan jaminan dana reklamasi dan konservasi sejak awal pengajuan izin.
“Mitigasi serta jaminan reklamasi dan konservasi harus dipenuhi agar generasi mendatang tetap bisa merasakan manfaatnya,” kata dia.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan apresiasi kepada perusahaan tambang yang dinilai menjalankan praktik usaha berkelanjutan melalui reklamasi, konservasi, dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Penghargaan tersebut diberikan kepada sejumlah perusahaan, antara lain CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia. (*)