Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pelaku yang Membuat Laporan Kebakaran Palsu Minta Maaf ke Damkar Semarang, Akankah Proses Hukum Tetap Berlanjut?

Anita Fitriani • Senin, 27 April 2026 | 09:42 WIB
Damkar Semarang
Damkar Semarang

 

 

SEMARANG — Aksi nekat seorang oknum yang bekerja sebagai debt collector (DC) dengan inisial F alias Fenan di Semarang berujung pada dampak serius setelah ia melakukan laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Semarang. 

Ia dengan nekat melaporkan adanya kebakaran di sebuah warung nasi goreng di Semarang Barat pada Kamis (23/4/2026), merasa jengkel karena kesulitan menghubungi debitur untuk menagih utang.

Sebagai akibat dari laporan yang tidak benar itu, petugas Damkar dikirim ke lokasi, tetapi tidak ada kebakaran yang teradi.

Merasa dirugikan karena tindakan tersebut mengganggu operasional dan membuang sumber daya, pihak Damkar Kota Semarang memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum dengan memberitahukan pihak kepolisian di Polrestabes Semarang.

Baca Juga: Semarang Kota Toleran: Pawai Ogoh-Ogoh Jadi Ajang Persatuan Lintas Agama

Tindakan ini dianggap telah mengganggu ketenangan masyarakat dan berpotensi menghalangi pelayanan darurat yang sebenarnya dibutuhkan warga.

Menyadari kesalahan besarnya, Fenan mengunjungi Kantor Dinas Damkar di Kota Semarang pada Sabtu (25/4/2026) didampingi oleh keluarganya untuk meminta maaf secara publik.

Dalam pertemuan itu, ia mengakui bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena emosi yang memuncak terkait penagihan utang.

Meskipun permintaan maafnya telah disampaikan, pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan itu tidak akan dianggap selesai hanya dengan ucapan maaf saja.

Baca Juga: Meriah! Warga Ramai Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh di Simpang Lima Semarang

Saat ini, proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung dan sedang ditinjau oleh kepolisian. Tindakan membuat laporan palsu bisa dikenakan sanksi pidana, termasuk potensi pelanggaran Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu kepada pejabat.

Di samping itu, pelaku juga terancam oleh pasal lain yang berkaitan dengan UU ITE dan KUHP terkait kerugian yang ditimbulkan dari perbuatannya yang tidak terpuji.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama bagi para penagih utang, agar tidak melakukan segala cara dalam melaksanakan tugas mereka.

Baca Juga: Tragis, Seorang Paman Bakar Keponakan: Pemkot Semarang Bergerak Cepat

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas sebagai efek jera agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan layanan darurat seperti Damkar untuk kepentingan pribadi atau penagihan utang yang melanggar hukum.

Nasib akhir dari proses hukum ini sepenuhnya tergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak Polrestabes Semarang. (*) 

Editor : Anita Fitriani
#pelaku dc pinjol #berita semarang hari ini #damkar #polrestabes semarang #damkar semarang