SEMARANG — Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang melaporkan seorang debt collector (DC) pinjaman online kepada Polrestabes Semarang.
Laporan ini terkait dengan pengaduan kebakaran palsu yang telah menyia-nyiakan sumber daya darurat. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 17.10 WIB, saat call center Damkar menerima informasi mengenai kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi yang terletak di Jalan WR Supratman, Ngemplak, Simongan, Kecamatan Semarang Barat.
Tanpa menunggu lama, dua unit kendaraan pemadam kebakaran segera dikirimkan dengan sejumlah personel yang siap siaga, sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang menetapkan waktu respons dalam 15 menit.
Baca Juga: Bus Trans Semarang Terus Diperkuat dengan Diganti 10 Bus Baru
Ketika tiba di lokasi, petugas Damkar justru mendapati situasi yang sangat berbeda dari laporan. Tidak ada tanda-tanda api, asap, ataupun kebakaran di warung nasi goreng tersebut.
Pemilik warung yang telah dikonfirmasi oleh tim menyatakan bahwa usahanya memang memiliki utang pinjaman online yang belum diselesaikan sejak tahun 2020, dan nomor pelapor yang dilacak ternyata berhubungan dengan daerah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tantri Pradono, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, menjelaskan bahwa pelapor mengatasnamakan diri sebagai pekerja di warung dan bahkan memberikan nomor telepon pemilik untuk memperkuat klaimnya, meskipun semua itu adalah rekayasa.
Baca Juga: Semarang Kokoh di Posisi 3: Jadi Kota Paling Toleran Versi Setara 2025
Sekretaris Damkar, Ade Bhakti, menambahkan bahwa mereka telah melakukan verifikasi awal dengan meminta foto lokasi dan posisi geografis dari pelapor, tetapi karena batasan waktu respons darurat, tim tetap harus bertindak cepat.
Insiden ini tidak hanya menghabiskan waktu dan bahan bakar dari dua armada Damkar, tetapi juga dapat membahayakan nyawa jika terjadi kebakaran nyata yang memerlukan respons cepat saat itu.
Tantri Pradono menyebutkan bahwa pihaknya sempat memberikan kesempatan kepada pelaku untuk meminta maaf secara langsung di kantor Damkar dalam waktu 2x24 jam, sayangnya tidak ada itikad baik yang ditunjukkan.
Baca Juga: Rayakan Hari Jadi ke-479, Pemkot Semarang Ajak Warga Tukar Botol Plastik dengan Lumpia Gratis
Akibatnya, pada Jumat, 24 April 2026, laporan resmi dikirimkan ke Polrestabes Semarang dengan tuduhan pelanggaran Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu kepada pihak berwenang.
Pasal tersebut mengancam hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan bagi siapa pun yang dengan sengaja menginformasikan tentang tindakan kriminal yang diketahui tidak pernah terjadi.
Pelacakan nomor pelapor menunjukkan bahwa individu tersebut kemungkinan berasal dari Sleman, Yogyakarta, yang sering kali menjadi tempat bagi debt collector pinjol ilegal untuk mengintimidasi debitur.
Baca Juga: Tragis, Seorang Paman Bakar Keponakan: Pemkot Semarang Bergerak Cepat
Diduga, strategi ini dirancang untuk menekan pemilik warung agar segera melunasi utang mereka dengan memanfaatkan layanan darurat publik sebagai alat teror.
Sekretaris Damkar, Ade Bhakti, menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat diterima karena mengganggu operasi layanan kritis yang harus selalu siap sedia 24 jam untuk masyarakat Semarang.
Kejadian serupa bukanlah yang pertama kali, tetapi kasus ini memberikan pelajaran penting bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik debt collector yang melanggar hukum.
Baca Juga: Akses Gombel Lama Semarang Ditutup, Jalan Gombel Baru Berubah Jadi Dua Arah
Dampak dari laporan palsu ini sangat luas, mulai dari pemborosan anggaran publik hingga risiko menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan darurat.
Tantri Pradono berharap bahwa penegakan hukum ini akan memberikan efek jera bagi oknum lainnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana dalam melaporkan situasi darurat.
Saat ini, Polrestabes Semarang sedang menyelidiki kasus ini, dengan kemungkinan penelusuran lebih lanjut terhadap jaringan pinjol ilegal yang menggunakan metode ekstrem dalam penagihan.
Baca Juga: Semarang Hidupkan Pawai Ogoh‑Ogoh 2026 sebagai Perayaan Budaya dan Toleransi
Pemilik warung nasi goreng, Mas Adi, dilaporkan telah mengakui adanya tunggakan sejak tahun 2020, tetapi pihak Damkar menegaskan bahwa itu tidak menjadi alasan untuk menyalahgunakan sumber daya negara.
Dengan laporan yang sudah diterima oleh polisi, diharapkan proses hukum dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keadilan bagi Damkar serta seluruh masyarakat Semarang. (*)
Editor : Anita Fitriani