SEMARANG – Seorang anggota di lingkungan SPN Polda Jawa Tengah diduga terlibat pelanggaran etik.
Briptu BTS disebut merekam seorang polisi wanita saat berada di toilet asrama SPN.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran personel secara serius dan sesuai ketentuan.
Ia menyampaikan, baik laporan dari masyarakat maupun internal akan diproses secara profesional serta objektif.
Kasus ini dilaporkan korban, Brigadir SP, ke Unit Provos SPN Polda Jateng pada September 2025.
Setelah laporan diterima, Unit Provos melakukan langkah awal berupa klarifikasi dan pendalaman.
Selanjutnya, pada Oktober 2025, penanganan perkara dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng untuk proses lanjutan.
Saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan sebagai persiapan menuju sidang kode etik.
Artanto menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencederai etika, disiplin, dan profesionalitas anggota.
Ia mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas serta kehormatan institusi, dan memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan jika pelanggaran terbukti.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat tetap mempercayakan proses penanganan kepada institusi Polri serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Menanggapi kabar bahwa Briptu BTS masih beraktivitas di SPN, Artanto menjelaskan yang bersangkutan tetap menjalankan kegiatan harian namun berada dalam pengawasan Bidpropam.
Proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman motif pelaku.
Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam perkara ini. Hingga kini, baru satu korban yang melapor.
Pihak kepolisian memastikan sidang etik akan segera digelar, dengan kemungkinan sanksi mulai dari ringan hingga berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), penempatan khusus, demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat atau pendidikan.
Editor : Ali Mustofa