RADAR KUDUS - Pemerintah Kota Semarang mengumumkan kesiapan untuk melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, sebagai respons terhadap instruksi dari pemerintah pusat untuk penghematan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas ASN di pemerintahan daerah yang mulai berlaku pada 1 April 2026, sehingga WFH satu hari dalam seminggu secara resmi diimplementasikan di Pemkot Semarang. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menekankan bahwa efisiensi penggunaan BBM melalui WFH tidak boleh mengurangi kualitas layanan publik, sehingga dibuatlah aturan teknis yang dilengkapi dengan sistem pengawasan kinerja ASN yang tetap berjalan baik walaupun bekerja dari rumah.
Pemkot Semarang hanya membolehkan WFH untuk jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan dari jarak jauh, sedangkan ASN yang bekerja di sektor layanan publik langsung seperti rumah sakit, puskesmas, perizinan, dan unit pelayanan utama tetap harus hadir di tempat kerja.
Baca Juga: Dari Sapa Hangat hingga Obrolan Serius, Kedekatan Luthfi dan Dedi Warnai Entry Meeting LKPD 2025
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, menjelaskan bahwa sebelum kebijakan ini diterapkan, Pemkot terlebih dahulu menganalisis fungsi dan jenis pekerjaan yang benar-benar dapat dilakukan secara WFH, dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan ASN di Kota Semarang yang sebagian besar masih memerlukan kehadiran fisik.
Selain itu, Pemkot menunggu dan menyesuaikan ketentuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, agar pelaksanaan WFH tidak membuat kebingungan atau berkonflik dengan kebijakan kehadiran yang sudah ada.
Dari segi program, WFH di Semarang tidak hanya bertujuan untuk mengurangi penggunaan BBM, tetapi juga merupakan bagian dari pergeseran manajemen kerja pegawai yang lebih fleksibel dan adaptif di zaman digital.
Pemerintah Kota berencana mengintegrasikan sistem WFH dengan peningkatan layanan digital, termasuk aplikasi untuk pelaporan kinerja, sistem absensi elektronik, dan platform komunikasi internal, agar produktivitas ASN tetap terpantau dan dievaluasi secara berkala.
Pemkot menyadari pentingnya memastikan bahwa ASN yang menjalani WFH tidak mengalami penurunan kualitas layanan dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama untuk hal-hal yang dapat diproses secara daring, sehingga masyarakat tidak mengalami gangguan meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Dengan demikian, penerapan WFH bagi ASN di Semarang dirancang sebagai upaya efisiensi energi serta percobaan dalam penguatan kerja berbasis teknologi, sambil tetap menjadikan kualitas layanan publik sebagai prioritas utama. (*)
Editor : Anita Fitriani