Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan tersebut tidak bisa disamakan dengan penerapan di kementerian karena cakupan layanan pemerintah daerah jauh lebih kompleks.
Menurutnya, tugas pemerintah daerah menyentuh hampir seluruh kebutuhan masyarakat, sehingga penerapan sistem kerja fleksibel harus melalui pertimbangan matang.
Mulai dari pelayanan kelahiran hingga urusan kematian, semuanya berada dalam tanggung jawab pemerintah daerah.
Ia menekankan, skema WFH tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, kebijakan tersebut juga tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kelonggaran bekerja bagi ASN.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat sebelum menetapkan kebijakan resmi.
Saat ini, kebijakan WFH maupun pembelajaran dari rumah masih berada pada tahap kajian dan belum dituangkan dalam regulasi daerah.
Pemprov Jawa Tengah memastikan, setiap keputusan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan optimalisasi layanan kepada masyarakat.
Kajian yang dilakukan diharapkan menghasilkan skema kerja yang adaptif tanpa mengurangi kinerja ASN maupun kualitas pelayanan publik. (*)