JAKARTA – Gubernur Ahmad Luthfi meraih penghargaan sebagai Pembina Terbaik Kabupaten/Kota dalam Kinerja Pengelolaan Sampah 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2026 yang berlangsung di Balai Kartini, Jakarta, pada Rabu, 25 Februari 2026.
Penghargaan itu diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga Bapokting, Pemprov Jateng Luncurkan GPM hingga Operasi Pasar
Pencapaian tersebut sekaligus menjadi pengakuan atas pelaksanaan program Jawa Tengah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) yang digagas Pemprov Jateng sebagai upaya percepatan penanganan persoalan sampah dari tahap awal hingga akhir.
Ahmad Luthfi dinilai konsisten memantau dan mengumpulkan data pengelolaan sampah dari seluruh kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa persoalan sampah di Jawa Tengah telah mencapai kondisi darurat sehingga memerlukan tindakan nyata, bukan sekadar komitmen administratif.
Ia menyebutkan bahwa produksi sampah di Jawa Tengah hampir mencapai 6,36 juta ton per tahun.
Namun, dari jumlah tersebut baru sekitar 60 persen yang mampu diolah, sementara sisanya masih belum tertangani secara optimal. Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia menekankan pentingnya penyusunan rencana aksi yang jelas, terukur, dan berbasis data.
Seluruh bupati dan wali kota diminta segera menyampaikan data konkret terkait pengelolaan sampah di daerah masing-masing guna mendukung pengambilan kebijakan yang tepat.
Baca Juga: Tekan Genangan dan Kerusakan Jalan, Pemprov Jateng Perluas Program Sumur Resapan
Sebelumnya, saat meluncurkan Gerakan Jawa Tengah ASRI di Kabupaten Batang, Ahmad Luthfi juga menegaskan bahwa program tersebut harus diwujudkan melalui langkah nyata, termasuk pembangunan sejumlah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) berskala regional maupun aglomerasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah melakukan berbagai upaya, mulai dari penerbitan surat edaran terkait pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir hingga penerapan sistem pengolahan sampah berbasis teknologi modern.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dari hulu dilakukan melalui pemilahan sampah sejak tingkat rumah tangga.
Sampah organik diarahkan untuk diolah melalui komposter atau metode lain, sementara sampah anorganik didorong agar memiliki nilai ekonomi melalui proses daur ulang maupun penjualan.
Selain itu, pemerintah provinsi juga mempercepat penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping dan menggantinya dengan sistem pengelolaan terpadu.
Baca Juga: Ribuan Hektare Sawah di Grobogan Terendam, Pemprov Jateng Kawal Klaim Asuransi Gagal Panen
Transformasi tersebut mencakup pemanfaatan sampah menjadi energi listrik maupun bahan bakar industri.
Menurut Widi, percepatan penanganan juga dilakukan melalui pembentukan satuan tugas pengelola sampah di berbagai tingkatan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.
Dalam pengembangan TPST, beberapa daerah telah lebih dahulu menerapkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), seperti Banyumas, Cilacap, dan Kabupaten Magelang.
Sementara itu, Kudus dan Grobogan mulai mengembangkan TPST berskala kecil.
Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengusulkan pembangunan 14 TPST tambahan.
Sejumlah proyek masih dalam tahap penandatanganan nota kesepahaman dan akan segera diajukan kepada pemerintah pusat setelah seluruh proses administrasi selesai.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengolahan sampah di Jawa Tengah serta mengurangi volume sampah yang belum tertangani, sehingga target pengelolaan sampah berkelanjutan dapat tercapai secara bertahap. (*)
Editor : Ali Mustofa