Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Polda Jawa Tengah Bongkar Tambang Ilegal di Kendal dan Boyolali, Dua Pelaku Diamankan

Ali Mustofa • Selasa, 24 Februari 2026 | 11:08 WIB

Dirreskrimsus Polda Jateng menunjukan gambar tambang ilegal yang diproses hukum (M Hariyanto/Radar Semarang )
Dirreskrimsus Polda Jateng menunjukan gambar tambang ilegal yang diproses hukum (M Hariyanto/Radar Semarang )

RADAR KUDUS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penambangan ilegal yang terjadi di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Boyolali.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku yang berperan sebagai penyewa lahan sekaligus penyandang dana aktivitas tambang tanpa izin.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan dua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Dusun Gowok, Desa Ngaben, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal serta di Desa Karang Geneng, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.

Baca Juga: Harga Emas UBS dan Galeri24 di PT Pegadaian Naik, Simak Rincian Terbarunya

Menurutnya, dari masing-masing tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan satu tersangka yang juga menguasai lokasi tambang.

Di Kendal, pelaku berinisial R, sedangkan di Boyolali tersangka berinisial S (47), warga Mojosongo, Boyolali.

Keduanya diketahui berperan sebagai penyewa lahan sekaligus pendana kegiatan penambangan ilegal.

Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti dari kedua lokasi.

Barang bukti tersebut meliputi alat berat berupa ekskavator, dua unit truk dam, dokumen pembukuan, serta fotokopi surat perjanjian jual-beli yang dibuat pelaku dengan masyarakat.

Djoko menegaskan, para tersangka menjalankan aktivitas pertambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan dan kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi.

Ia menjelaskan, aktivitas penambangan di Kendal telah berlangsung sejak November hingga Desember 2025 dengan material yang diambil berupa pasir.

Baca Juga: Harga Emas PT Antam Tbk Naik Rp40.000, Kini Tembus Rp3,068 Juta per Gram

Operasional dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga 04.30. Sementara itu, di Boyolali pelaku melakukan penambangan tanah urug.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua lokasi tambang telah beroperasi sekitar dua bulan. Hasil tambang kemudian dijual kepada masyarakat umum.

Pasir dari Kendal dipasarkan sekitar Rp800 ribu per rit, sedangkan tanah urug dari Boyolali dijual sekitar Rp165 ribu per rit.

Dalam sehari, jumlah pengiriman dapat mencapai ratusan rit truk, tergantung kondisi cuaca.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku juga menggunakan modus mengelabui masyarakat, termasuk pemilik lahan.

Baca Juga: Hikmah di Balik Perlindungan Hati dan Kesempurnaan Organ Tubuh Manusia

Awalnya, mereka mengajak warga bekerja sama membuka usaha di lahan yang disewa, misalnya untuk perkebunan.

Namun, lahan tersebut justru dimanfaatkan untuk mengambil pasir dan tanah tanpa izin.

Djoko menambahkan, aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan.

Penambangan yang dilakukan tanpa prosedur yang benar dapat menyebabkan bencana seperti tanah longsor dan banjir.

Selain itu, lokasi bekas tambang yang tidak direklamasi atau dihijaukan kembali dapat membahayakan masyarakat sekitar.

Terkait lokasi tambang di Boyolali, Djoko menyebut area tersebut berada di tepi jalan dan kasusnya berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi Lapor Pak Gubernur.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penambangan ilegal di wilayah lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

 
 
 
Editor : Ali Mustofa
#ekskavator #kendal #boyolali #alat berat #penambangan ilegal