BATANG – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa ekspansi kawasan industri tidak boleh berdiri di atas pengabaian hak pekerja. Menurutnya, kawasan industri baru seperti Kabupaten Batang harus menjadi barometer kepatuhan hukum ketenagakerjaan, bukan justru melahirkan pola-pola pelanggaran baru, terutama dalam pemenuhan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pernyataan itu disampaikan Edy saat Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Batang pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (12/2). Fokus kunjungan tersebut adalah pengawasan kesiapan industri dalam penyaluran THR Keagamaan Tahun 2026.
“Setiap tahun ceritanya selalu sama. THR selalu jadi masalah klasik. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal penghormatan terhadap hak dasar pekerja. Batang sebagai kawasan industri baru harus jadi teladan, bukan menambah daftar pelanggaran,” tegas Edy.
Kabupaten Batang dipilih karena posisinya sebagai pusat pertumbuhan industri baru melalui Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) atau KEK Industropolis Batang, yang menyerap ribuan tenaga kerja.
Transformasi Batang dari wilayah agraris menuju kawasan industri dinilai membawa konsekuensi besar: pengawasan ketenagakerjaan harus ikut bertransformasi, tidak bisa lagi menggunakan pola lama yang reaktif dan lamban.
Dalam dialog bersama pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, pelaku usaha, serta perwakilan serikat pekerja, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR sudah diatur tegas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya. Namun, realitas di lapangan masih dipenuhi pelanggaran sistematis.
Ia membeberkan berbagai pola penyimpangan yang kerap terjadi, mulai dari THR tidak dibayarkan sama sekali, dibayar kurang dari satu bulan upah, diganti sembako, dibayarkan melewati tenggat waktu, hingga praktik PHK menjelang hari raya untuk menghindari kewajiban.
Data Kementerian Ketenagakerjaan per 27 Maret 2025 pukul 08.40 WIB mencatat 1.725 pengaduan THR dari 1.118 perusahaan. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2024 yang mencapai 1.475 laporan. Dari laporan tahun 2025, sebanyak 989 aduan terkait THR tidak dibayarkan, naik dari 897 laporan pada tahun sebelumnya.
“Lebih dari separuh laporan adalah THR tidak dibayarkan. Ini alarm serius. Artinya, pencegahan gagal. Perusahaan bermasalah seharusnya sudah dipetakan sejak awal, diawasi sebelum pelanggaran terjadi,” kata Edy, legislator Dapil Jawa Tengah III.
Ia menilai sistem pengawasan selama ini terlalu bertumpu pada Posko THR yang bersifat reaktif. Menurutnya, negara seharusnya hadir lebih awal melalui edukasi, inspeksi dini, dan pemetaan risiko perusahaan.
Edy juga menyoroti persoalan teknis penanganan laporan yang kerap mentok saat masa libur bersama. Ketika laporan masuk mendekati hari raya, pengawas ketenagakerjaan kehilangan ruang gerak karena aktivitas perusahaan sudah berhenti. Kondisi ini membuat penegakan aturan kehilangan efektivitas.
Karena itu, ia mendorong revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, khususnya batas waktu pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya.
“Kalau H-14, negara punya ruang waktu. Pengawas bisa bekerja, verifikasi bisa dilakukan, sanksi bisa diterapkan sebelum hari raya. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan nyata, bukan sekadar aturan di atas kertas,” tegasnya.
Tak hanya itu, Edy juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan membuka laporan publik terkait tindak lanjut pengaduan THR, termasuk penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
“Selama ini publik tidak tahu perusahaan mana yang benar-benar disanksi dan bagaimana pelaksanaannya. Kalau sanksi tidak terlihat, kepatuhan tidak akan tumbuh,” ujarnya.
Ia bahkan mengusulkan agar Kemnaker menggunakan instrumen layanan publik sebagai alat penegakan hukum, seperti penundaan layanan perizinan tenaga kerja asing, pengesahan peraturan perusahaan, hingga pengesahan perjanjian kerja bersama bagi perusahaan yang melanggar kewajiban THR.
Selain pekerja formal, Edy juga menyinggung kepastian Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir daring. Untuk 2026, BHR telah diatur melalui SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/2025, dengan besaran 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Pekerja platform digital tidak boleh terus berada di ruang abu-abu. Negara harus hadir memastikan perusahaan aplikasi patuh,” katanya.
Melalui kunjungan kerja di Batang, Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa pembangunan industri nasional tidak boleh berdiri di atas pengorbanan hak pekerja. Batang diharapkan bukan hanya menjadi ikon investasi, tetapi juga model kawasan industri yang menjunjung kepastian hukum, keadilan sosial, dan perlindungan tenaga kerja menjelang Hari Raya 2026. (int)
Editor : Mahendra Aditya