Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ahmad Luthfi Tegas: Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi Pasti Digagalkan

Zainal Abidin RK • Rabu, 4 Februari 2026 | 15:02 WIB

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, kembali menegaskan sikap tegasnya dalam menjaga keberlanjutan swasembada pangan dengan melarang keras alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, kembali menegaskan sikap tegasnya dalam menjaga keberlanjutan swasembada pangan dengan melarang keras alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD)

SURAKARTA – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, kembali menegaskan sikap tegasnya dalam menjaga keberlanjutan swasembada pangan dengan melarang keras alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia memastikan, setiap rencana pembangunan yang melanggar ketentuan tersebut akan dihentikan tanpa kompromi, apa pun alasan dan kepentingannya.

Pernyataan itu disampaikan Luthfi di Surakarta, Rabu (4/2/2026). Menurutnya, larangan mengubah fungsi LSD sudah diatur jelas dalam regulasi dan menjadi batas yang tidak bisa ditawar.

“Lahan yang sudah berstatus LSD tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain. Itu sudah aturan mutlak. Kalau ada yang melanggar, itu sudah keterlaluan,” tegasnya.

Pemprov Jateng, lanjutnya, akan berada di garis depan dalam mengawal perlindungan lahan pertanian. Sikap tersebut juga sejalan dengan arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menegaskan agar LSD tidak dialihfungsikan menjadi lahan nonpertanian.

“Tidak boleh sama sekali. Kalau ada yang mencoba, pasti kita hentikan. ATR/BPN juga sudah mengingatkan hal yang sama,” ujarnya.

Luthfi menyebut, Jawa Tengah memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian yang harus dijaga agar tetap produktif. Luasan ini dinilai sangat penting untuk menopang ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional.

“Sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian harus kita pertahankan. Komitmen itu saya pegang,” katanya.

Terkait isu rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Sragen yang disebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Kalau ada informasi, sampaikan ke saya. Akan kita tindak lanjuti,” ucapnya.

Mengenai sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan, ia menjelaskan bahwa kewenangan berada di ATR/BPN. Namun, Pemprov tetap berperan dalam pengawasan karena setiap pengajuan dari daerah harus melalui evaluasi tingkat provinsi.

“Sanksi ada di ATR. Tapi semua pengajuan pasti lewat provinsi dan akan kita evaluasi,” pungkasnya. (*)

Editor : Zainal Abidin RK
#KDKMP #pertanian #ATR/BPN #LSD