SEMARANG – Capaian Jawa Tengah dalam mewujudkan swasembada pangan serta meningkatkan hasil produksi pertanian mendapat perhatian khusus dari Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Komite II melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna menghimpun masukan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (26/1/2026), rombongan Komite II diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Iwanuddin Iskandar, bersama sejumlah kepala OPD terkait.
Rombongan Komite II dipimpin oleh Wakil Ketua I Angelius Wake Kako dan Wakil Ketua II A. Abd. Waris Halid. Juru bicara dalam pertemuan tersebut adalah Abdul Kholik, anggota DPD RI asal Jawa Tengah.
Turut hadir pula komedian Komeng atau Alfiansyah Bustami, anggota DPD RI dari Jawa Barat yang meraih suara terbanyak secara nasional, yakni 5,3 juta suara.
Kehadiran mereka sekaligus menegaskan kekaguman terhadap langkah-langkah inovatif Jawa Tengah dalam bidang pertanian dan ketahanan pangan.
Dalam pemaparannya, Iwanuddin menjelaskan berbagai tantangan pertanian yang dihadapi Jawa Tengah, mulai dari persoalan alih fungsi lahan, ketersediaan infrastruktur penunjang, regenerasi petani, harga pupuk, hingga kelengkapan sarana dan prasarana produksi.
Ia berharap, berbagai masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut dapat diakomodasi dalam RUU yang tengah dirancang, sehingga benar-benar bermanfaat untuk melindungi petani serta memperkuat ketahanan pangan ke depan.
Menurut Iwan, Jawa Tengah telah melakukan sejumlah terobosan sebagai salah satu lumbung pangan nasional, di antaranya melalui peningkatan produksi padi, jagung, dan kedelai yang kini menempati peringkat atas secara nasional.
Komite II juga menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pertanian, perwakilan petani dan Serikat Petani Indonesia, kalangan akademisi, serta BUMD. Masukan-masukan tersebut akan dijadikan bahan utama dalam penyusunan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Beberapa isu yang mengemuka meliputi perlindungan petani, peran koperasi dalam penyerapan komoditas pertanian, dampak perubahan iklim, serta pengembangan petani milenial.
Usai pertemuan, Angelius menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Daftar Isian Masalah (DIM) terkait rencana revisi UU Nomor 19 Tahun 2013.
Menurutnya, revisi diperlukan karena masih banyak aspek penting yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
Jawa Tengah dipilih sebagai lokasi DIM karena dinilai memiliki banyak terobosan yang patut dijadikan contoh dan dimasukkan ke dalam regulasi baru.
Salah satunya adalah peran aktif BUMD dan koperasi dalam menyerap hasil pertanian petani.
“Kami melihat Jawa Tengah punya banyak praktik baik, terutama dalam pelembagaan petani. Ini menjadi modal besar untuk penyempurnaan undang-undang yang sedang kami siapkan,” ungkapnya.
Angelius menambahkan, RUU yang disusun juga akan memberi perhatian khusus kepada petani milenial dan perempuan petani. Diharapkan, ada kebijakan berupa stimulan agar generasi muda tertarik terjun ke sektor pertanian.
“Sekarang ini petani didominasi generasi tua. Salah satu penyebabnya karena kesejahteraan petani belum optimal. Maka RUU ini diharapkan mampu memunculkan insentif agar petani muda lebih bersemangat,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2026 telah menyiapkan langkah konkret untuk melindungi lahan pertanian demi mendukung target swasembada pangan nasional. Target produksi padi ditetapkan mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG), meningkat dari capaian tahun 2025 sebesar 9,4 juta ton. Selain itu, produksi jagung juga ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering.
Editor : Zainal Abidin RK