SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memantapkan reformasi birokrasi dengan memperkuat manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) berbasis sistem merit.
Upaya tersebut menempatkan Jawa Tengah sebagai salah satu daerah yang dinilai paling progresif dan berpotensi menjadi acuan nasional dalam tata kelola ASN.
Penguatan komitmen itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif, di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (8/1/2026).
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa manajemen talenta merupakan fondasi utama dalam memastikan ASN mampu menjalankan peran sebagai penggerak pembangunan daerah secara profesional, terukur, dan berintegritas.
“Momentum ini sangat penting untuk menyiapkan sumber daya manusia, khususnya ASN, agar benar-benar menjadi motor pembangunan. Pengelolaan ASN tidak boleh lagi berdasarkan like and dislike, tetapi harus melalui sistem merit yang objektif dan terukur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan manajemen talenta di Jawa Tengah sejatinya telah diterapkan sejak 2021 melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta PNS.
Implementasi kebijakan tersebut diperkuat dengan pembentukan tim khusus serta pemanfaatan aplikasi pendukung guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Menurut Ahmad Luthfi, penerapan sistem merit menjadi pilar penting agar pembangunan daerah dapat berjalan selaras antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Integrasi antara provinsi dan kabupaten/kota harus sejalan. ASN yang kita bangun bukan hanya profesional, tetapi juga kompeten, berintegritas, dan memiliki daya saing,” tegasnya.
Pemprov Jawa Tengah juga aktif melakukan pendampingan penerapan sistem merit kepada pemerintah kabupaten dan kota sejak 2022.
Hasilnya menunjukkan perkembangan yang positif, ditandai dengan meningkatnya jumlah daerah yang masuk kategori “baik” dan “sangat baik”, serta menurunnya daerah yang berada pada kategori “kurang” dan “buruk”.
Beberapa daerah seperti Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kabupaten Cilacap dinilai konsisten dan berhasil mengembangkan manajemen talenta ASN.
Implementasi manajemen talenta juga berdampak langsung pada pengisian jabatan strategis.
Sejak 2022, Pemprov Jawa Tengah telah melaksanakan empat kali pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berbasis manajemen talenta.
Dari proses tersebut, tercatat 27 pejabat mendapatkan promosi, sementara 28 pejabat lainnya mengalami mutasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan kinerja.
Ke depan, kebijakan ini akan diperluas hingga jabatan administrator dan pengawas. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kesinambungan reformasi birokrasi sekaligus menciptakan pola karier ASN yang lebih terencana dan berbasis merit.
Sementara itu, Kepala BKN RI Prof Zudan Arif memberikan apresiasi atas langkah strategis yang dilakukan Jawa Tengah.
Ia menilai, Jawa Tengah memiliki peluang besar untuk menjadi rujukan nasional dalam pengembangan ASN berbasis sistem merit.
“Saya berharap Jawa Tengah bisa menjadi barometer nasional. Institusi pemerintahan tidak boleh bergantung pada figur tertentu, tetapi harus berdiri di atas sistem yang kuat,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa meritokrasi berarti menempatkan individu yang tepat pada posisi dan kewenangan yang sesuai.
“Merit berarti layak, dan kratos berarti kekuasaan. Meritokrasi adalah menempatkan orang yang pantas pada fungsi kekuasaan. Di era sekarang, ASN yang lambat justru akan menghambat jalannya program,” jelas Zudan.
Menurutnya, manajemen talenta menjadi instrumen penting dalam menyiapkan kader terbaik ASN agar mampu menjalankan visi dan misi kepala daerah secara efektif dan berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, BKN RI juga menyerahkan Piagam Penghargaan Penerapan Manajemen Talenta kepada enam pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap. (*)
Editor : Ali Mustofa