SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 .
Dalam keputusan itu, UMK ditetapkan untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. UMK 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib berpedoman pada struktur dan skala upah perusahaan.
Dalam SK tersebut termaktub bahwa, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi juga tidak diperbolehkan menurunkan besaran upah pekerja.
Berikut daftar lengkap UMK Jawa Tengah Tahun 2026, di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah:
Kota Semarang: Rp3.701.709
Kabupaten Demak: Rp3.122.805
Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
Kabupaten Semarang: Rp2.940.088
Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184
Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
Kota Pekalongan: Rp2.700.926
Kota Salatiga: Rp2.698.273
Kabupaten Batang: Rp2.708.520
Kabupaten Magelang: Rp2.607.790
Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154
Kota Surakarta: Rp2.570.000
Kabupaten Klaten: Rp2.538.691
Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949
Kota Tegal: Rp2.526.510
Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000
Kabupaten Tegal: Rp2.484.162
Kabupaten Pati: Rp2.485.000
Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598
Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721
Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038
Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254
Kota Magelang: Rp2.429.285
Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000
Kabupaten Brebes: Rp2.400.350
Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186
Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000
Kabupaten Rembang: Rp2.386.305
Kabupaten Blora: Rp2.345.695
Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813
Di samping itu, UMSK ditetapkan di sejumlah daerah.
Selain UMK, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSK 2026 untuk sektor-sektor tertentu di beberapa daerah. Di antaranya:
Kabupaten Cilacap:
Industri Pembangkit Tenaga Listrik: Rp2.800.916
Kabupaten Demak:
Sejumlah sektor industri manufaktur, logam, plastik, mesin, hingga makanan: Rp3.137.685
Kabupaten Semarang:
Sektor pertambangan dan perdagangan BBM: sekitar Rp2,95 juta
Kota Semarang:
Sektor konstruksi, alas kaki, plastik, dan otomotif: Rp3,703 juta – Rp3,721 juta
Kabupaten Tegal:
Industri alas kaki dan furnitur: sekitar Rp2,49 juta
Namun, keputusan ini juga menuai beragam respons dari kalangan buruh di sejumlah daerah.
Sejumlah serikat pekerja menilai kenaikan UMK masih belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL), sehingga berpotensi memicu keberatan hingga jalur hukum.
Hal tersebut juga mencuat di Jepara, pasalnya UMSK 2026 tidak direalisasikan sebagaimana tahun 2025.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi, menyampaikan kekecewaan buruh Jepara sebelumnya juga diwujudkan melalui aksi massa.
Para buruh menggelar long march jalan kaki sejauh sekitar 22 kilometer dari kawasan PT Sami di Kecamatan Mayong menuju Kantor Bupati Jepara pada Senin (22/12).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan upah murah dan tuntutan agar UMSK tetap dipertahankan demi meningkatkan kesejahteraan buruh di Jepara.
Dengan ditetapkannya UMK dan tidak direalisasikannya UMSK 2026 pihaknya menyinggung akan melakukan pembahasan bersama dengan buruh dan serikat dalam hal kaitannya gugatan ke PTUN.
“SK gubernur ini sudah final. Satu-satunya jalan ya bisa digugat ke PTUN. Tapi kami baru akan koordinasi karena SK ini baru rilis siang tadi,” jelasnya pada Rabu (24/12).
Editor : Mahendra Aditya