Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

UMK di Jateng Diresmikan, Berikut Daftar Lengkapnya

Fikri Thoharudin • Kamis, 25 Desember 2025 | 00:33 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 .

Dalam keputusan itu, UMK ditetapkan untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. UMK 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib berpedoman pada struktur dan skala upah perusahaan.

Dalam SK tersebut termaktub bahwa, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. 

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi juga tidak diperbolehkan menurunkan besaran upah pekerja.

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Tengah Tahun 2026, di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah:

Kota Semarang: Rp3.701.709

Kabupaten Demak: Rp3.122.805

Kabupaten Kendal: Rp2.992.994

Kabupaten Semarang: Rp2.940.088

Kabupaten Kudus: Rp2.818.585

Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184

Kabupaten Jepara: Rp2.756.501

Kota Pekalongan: Rp2.700.926

Kota Salatiga: Rp2.698.273

Kabupaten Batang: Rp2.708.520

Kabupaten Magelang: Rp2.607.790

Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154

Kota Surakarta: Rp2.570.000

Kabupaten Klaten: Rp2.538.691

Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949

Kota Tegal: Rp2.526.510

Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000

Kabupaten Tegal: Rp2.484.162

Kabupaten Pati: Rp2.485.000

Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598

Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721

Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038

Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254

Kota Magelang: Rp2.429.285

Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000

Kabupaten Brebes: Rp2.400.350

Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186

Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000

Kabupaten Rembang: Rp2.386.305

Kabupaten Blora: Rp2.345.695

Kabupaten Sragen: Rp2.337.700

Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126

Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813

Di samping itu, UMSK ditetapkan di sejumlah daerah.

Selain UMK, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSK 2026 untuk sektor-sektor tertentu di beberapa daerah. Di antaranya:

Kabupaten Cilacap:

Industri Pembangkit Tenaga Listrik: Rp2.800.916

Kabupaten Demak:

Sejumlah sektor industri manufaktur, logam, plastik, mesin, hingga makanan: Rp3.137.685

Kabupaten Semarang:

Sektor pertambangan dan perdagangan BBM: sekitar Rp2,95 juta

Kota Semarang:

Sektor konstruksi, alas kaki, plastik, dan otomotif: Rp3,703 juta – Rp3,721 juta

Kabupaten Tegal:

Industri alas kaki dan furnitur: sekitar Rp2,49 juta

Namun, keputusan ini juga menuai beragam respons dari kalangan buruh di sejumlah daerah. 

Sejumlah serikat pekerja menilai kenaikan UMK masih belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL), sehingga berpotensi memicu keberatan hingga jalur hukum.

Hal tersebut juga mencuat di Jepara, pasalnya UMSK 2026 tidak direalisasikan sebagaimana tahun 2025.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi, menyampaikan kekecewaan buruh Jepara sebelumnya juga diwujudkan melalui aksi massa. 

Para buruh menggelar long march jalan kaki sejauh sekitar 22 kilometer dari kawasan PT Sami di Kecamatan Mayong menuju Kantor Bupati Jepara pada Senin (22/12). 

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan upah murah dan tuntutan agar UMSK tetap dipertahankan demi meningkatkan kesejahteraan buruh di Jepara.

Dengan ditetapkannya UMK dan tidak direalisasikannya UMSK 2026 pihaknya menyinggung akan melakukan pembahasan bersama dengan buruh dan serikat dalam hal kaitannya gugatan ke PTUN.

“SK gubernur ini sudah final. Satu-satunya jalan ya bisa digugat ke PTUN. Tapi kami baru akan koordinasi karena SK ini baru rilis siang tadi,” jelasnya pada Rabu (24/12).

 

Editor : Mahendra Aditya
#jateng #jepara #upah minimum #UMK #buruh #upah #UMSK #serikat