SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.
Pengumuman penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sementara UMK dan UMSK 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Baca Juga: Resmi Berlaku 2026, Gubernur Ahmad Luthfi Umumkan Kenaikan UMP Jateng Jadi Rp 2.3 Juta
Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07.
Nilai ini mengalami kenaikan 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00, atau bertambah Rp 158.037,07.
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMP dilakukan berdasarkan formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan.
Perhitungan tersebut memperhitungkan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini ditetapkan melalui mekanisme dan parameter yang jelas, bukan ditentukan secara sembarangan,” tegas Ahmad Luthfi.
Seiring penetapan UMP, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan besaran UMK tahun 2026 di seluruh kabupaten dan kota.
Lanjut Luthfi, Pemprov Jawa Tengah berharap kebijakan pengupahan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan iklim usaha di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Berikut daftar UMP dan UMK se-Jawa Tengah tahun 2026:
-
Kabupaten Cilacap: Rp 2.773.184,00
-
Kabupaten Banyumas: Rp 2.474.598,99
-
Kabupaten Purbalingga: Rp 2.474.721,94
-
Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.327.813,08
-
Kabupaten Kebumen: Rp 2.400.000,00
-
Kabupaten Purworejo: Rp 2.401.961,91
-
Kabupaten Wonosobo: Rp 2.455.038,01
-
Kabupaten Magelang: Rp 2.607.790,00
-
Kabupaten Boyolali: Rp 2.537.949,00
-
Kabupaten Klaten: Rp 2.538.691,00
-
Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.500.000,00
-
Kabupaten Wonogiri: Rp 2.335.126,00
-
Kabupaten Karanganyar: Rp 2.592.154,06
-
Kabupaten Sragen: Rp 2.337.700,00
-
Kabupaten Grobogan: Rp 2.399.186,00
-
Kabupaten Blora: Rp 2.345.695,00
-
Kabupaten Rembang: Rp 2.386.305,00
-
Kabupaten Pati: Rp 2.485.000,00
-
Kabupaten Kudus: Rp 2.818.585,00
-
Kabupaten Jepara: Rp 2.756.501,00
-
Kabupaten Demak: Rp 3.122.805,00
-
Kabupaten Semarang: Rp 2.940.088,00
-
Kabupaten Temanggung: Rp 2.397.000,00
-
Kabupaten Kendal: Rp 2.992.994,00
-
Kabupaten Batang: Rp 2.708.520,00
-
Kabupaten Pekalongan: Rp 2.633.700,00
-
Kabupaten Pemalang: Rp 2.433.254,00
-
Kabupaten Tegal: Rp 2.484.162,00
-
Kabupaten Brebes: Rp 2.400.350,40
-
Kota Magelang: Rp 2.429.285,00
-
Kota Surakarta: Rp 2.570.000,00
-
Kota Salatiga: Rp 2.698.273,24
-
Kota Semarang: Rp 3.701.709,00
-
Kota Pekalongan: Rp 2.700.926,00
-
Kota Tegal: Rp 2.526.510,00
Editor : Ali Mustofa