Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Resmi Berlaku 2026, Gubernur Ahmad Luthfi Umumkan Kenaikan UMP Jateng Jadi Rp 2.3 Juta

Redaksi Radar Kudus • Rabu, 24 Desember 2025 | 22:56 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Kota Semarang, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sementara penetapan UMK dan UMSK diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

Baca Juga: Dua Inovasi Pemprov Jateng Tembus Nasional, Raih Penghargaan Kemen PAN-RB

Untuk tahun 2026, UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Angka tersebut mengalami kenaikan 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp 2.169.349,00, atau naik sebesar Rp 158.037,07.

Ahmad Luthfi menjelaskan, besaran UMP tersebut dihitung berdasarkan formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam perhitungannya, pemerintah mempertimbangkan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

“Penetapan nilai alfa 0,90 dilakukan melalui perhitungan yang matang dan parameter yang jelas, bukan ditentukan secara asal,” tegasnya.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri.

Beberapa sektor yang masuk dalam penetapan tersebut antara lain industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi untuk manusia.

Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, menyesuaikan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.

Baca Juga: Komisi Informasi Publik Apresiasi Komitmen Pemprov Jateng dalam Akses Informasi

Sementara itu, penentuan UMK 2026 dilakukan dengan memperhitungkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang berbeda-beda sesuai kondisi daerah.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Tengah 2026 ditetapkan di Kota Semarang, yakni sebesar Rp 3.701.709, atau mengalami kenaikan 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Di luar UMK, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor usaha yang tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan, khususnya terkait upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional.

Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib mengacu pada kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Tangguh Jaga Inflasi 2025, Pemprov Jateng Pertahankan TPID Terbaik Tingkat Provinsi

“Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha,” jelasnya.

Ia menegaskan, ketentuan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sehingga pekerja baru dapat memperoleh penghasilan sesuai standar kelayakan yang ditetapkan pemerintah.

Sementara bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.

Penyusunan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.

“Kebijakan pengupahan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan ini agar dunia usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan,” ujar Ahmad Luthfi.

Ia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, menjaga stabilitas sosial, serta menciptakan iklim investasi yang sehat di Jawa Tengah.

“Harapannya, pendapatan dan kesejahteraan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah terus berkembang,” katanya.

Selain kebijakan pengupahan, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, di antaranya penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, peningkatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan terhadap program perumahan buruh yang terjangkau.

“Kami menyiapkan berbagai kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, hingga perumahan, agar kebutuhan hidup buruh dapat lebih efisien dan terjangkau,” pungkas Ahmad Luthfi. (*)

 
 
Editor : Ali Mustofa
#pemprov jateng #Ahmad Luthfi #gubernur #ump #inflasi #UMSK