RADAR KUDUS – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang terlibat kecelakaan maut di simpang susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kelaikan jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan hasil pemeriksaan melalui aplikasi MitraDarat menunjukkan bus tersebut tidak tercatat sebagai kendaraan angkutan pariwisata maupun angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Selain itu, dari data BLU-e diketahui bahwa kendaraan terakhir kali menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025.
Baca Juga: Harga Pangan Nasional Terbaru, Cabai Rawit Merah dan Telur Ayam Masih Tinggi
“Berdasarkan hasil ramp check yang dilakukan pada 9 Desember 2025, kendaraan tersebut dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi,” ujar Aan dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, Senin.
Aan juga menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan yang terjadi pada Senin (22/12) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB tersebut.
Dari laporan lapangan, bus yang mengangkut 33 penumpang itu diketahui bertolak dari Jatiasih, Bekasi, dengan tujuan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam peristiwa tersebut, bus dilaporkan melaju dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya diduga kehilangan kendali.
Kendaraan kemudian menabrak pembatas jalan dan terguling saat melintasi turunan simpang susun Krapyak.
Faktor kurangnya konsentrasi pengemudi serta minimnya pemahaman terhadap karakteristik medan jalan diduga turut menjadi penyebab kecelakaan.
Akibat benturan keras dengan pembatas jalan, bagian belakang dan samping bus mengalami kerusakan berat.
Baca Juga: Harga Emas Terbaru Selasa 23 Desember, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat, Ini Daftar Lengkapnya
Tragedi tersebut menelan korban jiwa sebanyak 16 orang, sementara satu penumpang dilaporkan mengalami luka ringan.
Untuk mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh, Kemenhub telah menurunkan tim ke lokasi dan melakukan koordinasi intensif dengan Kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Kemenhub juga mengingatkan seluruh perusahaan otobus agar hanya mengoperasikan armada yang telah memenuhi standar teknis dan administrasi sesuai perizinan.
Selain itu, perusahaan diminta melakukan pemeriksaan kendaraan secara rutin sebelum beroperasi, memastikan kondisi kesehatan pengemudi, menyediakan sopir cadangan, serta menjamin pengemudi memahami potensi risiko dan rute perjalanan.
Diketahui, pengemudi bus PO Cahaya Trans yang terlibat kecelakaan tersebut merupakan sopir cadangan bernama Gilang Ihsan Faruq (22), warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Baca Juga: Jelang Natal 2025, Harga BBM di Pertamina hingga SPBU Swasta Kompak Naik, Ini Daftar Lengkapnya
Gilang mengalami luka lecet di sejumlah bagian tubuh dan menjalani perawatan rawat jalan di RSUD Tugurejo, Semarang.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo mengatakan pihak kepolisian masih mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pengemudi merupakan sopir cadangan. Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan proses penyidikan,” ujar Ribut Hari saat mengunjungi RSUP Dr Kariadi, Semarang Selatan.
Ia menambahkan, pengemudi akan menjalani tes urine untuk memastikan apakah yang bersangkutan berada di bawah pengaruh narkoba atau zat terlarang lainnya saat mengemudi.
Kecelakaan maut yang melibatkan bus ini kembali menambah daftar panjang tragedi lalu lintas di jalan tol.
Bus yang melaju dari Bekasi itu menghantam pembatas jalan hingga menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 17 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Sebelumnya, Kepala Kantor Basarnas Semarang, Budiono, juga menyampaikan dugaan awal bahwa kecelakaan dipicu oleh laju kendaraan yang terlalu kencang.
Jika benar faktor kelelahan atau mengantuk menjadi penyebab, peristiwa ini menegaskan kembali lemahnya penerapan aturan keselamatan berkendara.
Baca Juga: Pertamina Siapkan BBM Baru untuk Industri, Mulai Dipasarkan Awal 2026
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur batas maksimal waktu mengemudi.
Pengemudi diwajibkan beristirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut dan dilarang memaksakan diri saat lelah atau mengantuk karena berisiko membahayakan keselamatan banyak orang.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menekankan pentingnya pengaturan waktu kerja dan istirahat pengemudi.
Menurutnya, sopir harus mendapatkan waktu istirahat yang cukup sebelum melakukan perjalanan jauh.
“Durasi tidur ideal bagi orang dewasa berkisar enam hingga delapan jam per malam. Tidur yang berkualitas melibatkan empat sampai lima siklus tidur, dengan masing-masing siklus sekitar satu setengah jam. Pada fase inilah tubuh memulihkan kondisi setelah mengalami kelelahan,” jelas Djoko.
Baca Juga: Kenali Tanda Busi Motor Waktunya Ganti Agar Tidak Brebet
Hal senada disampaikan praktisi keselamatan berkendara sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu.
Ia menilai kecelakaan bus berpotensi terus berulang jika akar masalahnya tidak dibenahi, terutama dalam sistem rekrutmen dan pembinaan pengemudi.
Menurut Jusri, banyak sopir bus atau truk yang naik kelas dari kernet hanya bermodal pengalaman, tanpa dibekali pengetahuan dan pelatihan yang memadai.
“Jika rekrutmen sudah keliru dan tidak diikuti dengan pengembangan, pelatihan, serta pendidikan berkelanjutan, kualitas pengemudi pasti rendah. Ditambah lagi lemahnya perawatan kendaraan, karena perusahaan sering menunda penggantian komponen. Kesadaran keselamatan masih menjadi persoalan besar,” ujarnya.
Editor : Ali Mustofa