SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 secara serentak pada 24 Desember 2025.
Penetapan ini juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Kabupaten/Kota (UMSK).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, akan menandatangani keputusan tersebut. Penetapan mengacu pada arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam sosialisasi daring kebijakan upah minimum 2026, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Berhentikan Sementara Tambang di Gunung Slamet, Pemprov Jateng Ambil Langkah Cepat dan Tegas
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan, formula upah minimum masih merujuk pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa.
Rumusnya: inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa.
Rentang alfa ditetapkan antara 0,5–0,9 dan akan dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebelum disepakati.
Proses penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi, lalu direkomendasikan ke gubernur.
Sedangkan UMK dan UMSK dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, direkomendasikan ke bupati atau wali kota, kemudian diteruskan ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025. Penetapan resmi tetap pada 24 Desember 2025.
Dewan Pengupahan akan menampung masukan dari serikat pekerja, pengusaha, serta akademisi.
Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan Kamis, 18 Desember 2025 pukul 13.00, menunggu PP yang sudah bernomor sebagai dasar pembahasan.
Terkait upah minimum sektoral, belum ada sektor yang ditetapkan untuk 2026. Penentuan akan disesuaikan karakteristik dan risiko kerja tiap sektor berdasarkan KBLI lima digit.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan penetapan indeks alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas agar pekerja mendapatkan kebutuhan hidup layak (KHL). (*)
Editor : Ali Mustofa