SEMARANG – Misteri kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, masih belum terungkap meski telah berlalu satu bulan sejak peristiwa tersebut.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman dengan menganalisis hasil toksikologi dari proses otopsi.
Levi ditemukan meninggal dunia di dalam kamar hostel pada 17 November 2025.
Baca Juga: Meski Tak Lagi Latih Timnas, Shin Tae-yong Tetap Peduli Korban Bencana di Sumatra
Namun, hingga pertengahan Desember, aparat penegak hukum belum dapat memastikan penyebab pasti kematiannya.
Di sisi lain, AKBP Basuki yang disebut sebagai saksi kunci dalam perkara ini telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa hasil otopsi sebenarnya sudah diterima penyidik.
Kendati demikian, pihak kepolisian masih memadukannya dengan hasil pemeriksaan toksikologi sebelum menarik kesimpulan akhir.
“Penanganan perkara ini berada di ranah reserse kriminal. Hasil otopsi sudah ada, tetapi masih kami analisis bersamaan dengan hasil toksikologi,” ujar Artanto, Selasa (16/12).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Perkembangan terbaru kasus tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Masih Stabil Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Daftarnya
“Setelah rekonstruksi, progres penanganan perkara akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” lanjutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dosen Untag Semarang itu ditemukan dalam kondisi tidak mengenakan busana di kamar 210 sebuah hostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, pada Senin (17/11) lalu.
Kasus kematian Levi turut menyeret nama AKBP Basuki. Perwira menengah Polri itu diduga melanggar Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih melakukan pendalaman.
“Penyidik masih mengonstruksi perkara untuk menentukan pasal pidana apa yang dapat diterapkan. Kita tunggu saja hasil akhirnya,” tegas Artanto.
Baca Juga: Libur Nataru, Jateng Antisipasi Ledakan Wisatawan hingga 8,5 Juta Orang
Terkait sanksi etik, AKBP Basuki menyatakan keberatan atas putusan PTDH yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bid Propam Polda Jateng.
Ia pun telah mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
“Memori banding sudah diserahkan ke Propam. Selanjutnya akan kami kirimkan ke Mabes Polri, karena untuk banding perwira menengah ditangani langsung oleh Mabes, khususnya Divisi Propam Polri,” jelas Artanto.
Mengenai tenggat waktu pengajuan memori banding, Artanto menyebut pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari yang bersangkutan.
“Memang ada batas waktunya, tetapi kami memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk segera menyiapkan dan melengkapinya,” pungkasnya.
Editor : Ali Mustofa