RADAR KUDUS – Sidang etik terhadap AKBP Basuki digelar di Mapolda Jateng pada Rabu (3/12) terkait kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
Setelah melalui proses persidangan selama enam jam, majelis memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada perwira menengah tersebut.
Basuki keluar dari ruang sidang dengan kawalan ketat anggota Bid Propam, mengenakan rompi hijau dan tangan terikat tali tis.
Baca Juga: Kasus Kematian Dosen Untag Semarang: Sidang Etik Bongkar Fakta Hubungan Basuki–Levi
Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Petir, yang mengikuti jalannya sidang, membenarkan putusan tersebut.
“Majelis memutuskan sanksi PTDH. Ada tiga pertimbangan yang disampaikan,” ujarnya.
Menurutnya, Basuki dinilai melakukan pelanggaran berat yang merusak citra institusi Polri, tidur dengan perempuan yang bukan istri atau anggota keluarga, serta dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari.
Ia juga mengungkapkan bahwa surat perintah untuk pelaksanaan sidang KKEP ditandatangani Kapolda Jateng pada Senin (1/12).
Sidang dipimpin Kombes Fidel sebagai ketua, didampingi Kombes Rio Tangkari sebagai wakil, serta AKBP Dandung sebagai anggota.
Zaenal menyebut terdapat sejumlah pernyataan baru yang muncul selama persidangan.
Salah satunya ketika majelis menanyakan apakah Basuki pernah melakukan hubungan seksual dengan korban.
Baca Juga: Diduga Ada Hubungan Khusus, AKBP Basuki Tetap Bungkam Soal Kejanggalan Kematian Dosen Untag Semarang
“Saat pemeriksaan awal dia menyangkal. Namun di sidang hari ini, dia mengakui pernah melakukannya,” jelasnya.
Hal itu semakin menguatkan dugaan adanya hubungan pribadi di luar batas kedinasan.
Basuki juga mengaku mengenal korban sejak 2016 dan hubungan komunikasi keduanya semakin intens hingga 2025.
Terkait adanya satu Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan namanya bersama korban, Basuki beralasan memasukkan Levi dalam KK untuk membantu pengurusan pekerjaan karena korban yatim piatu.
Muncul pula pengakuan Basuki tentang kondisi korban beberapa jam sebelum meninggal.
Baca Juga: Turun Tipis, Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp 2,406 Juta
Ia menyatakan melihat Levi kesulitan bernapas sekitar pukul 00.00.
“Dia bilang korban sudah megap-megap, napasnya tersengal,” ungkap Zaenal.
Namun Basuki mengaku tertidur karena kelelahan dan baru menyadari korban sudah tidak bernyawa sekitar pukul 04.00.
Menurut Zaenal, majelis juga menggali alasan Basuki berada di kamar hotel korban pada malam kejadian.
Basuki menyebut ia kerap diminta menginap karena korban merasa hotel yang ditempati sepi.
Meski begitu, sejumlah jawaban Basuki dianggap tidak konsisten, termasuk soal alasan korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana.
Zaenal menegaskan bahwa beberapa fakta yang muncul di persidangan justru menambah tanda tanya mengenai penyebab kematian Dwinanda Linchia Levi.
Baca Juga: Supermoon Sambangi Langit 4–5 Desember, Ini Waktu Puncaknya Menurut BMKG
Ia mendorong Ditreskrimum Polda Jateng memperdalam penyidikan untuk memastikan penyebab kematian korban berdasarkan temuan yang terungkap di sidang etik.
“Banyak hal yang masih belum terang. Tapi apa yang terkuak di sidang KKEP ini semoga menjadi bahan bagi penyidik,” pungkasnya.
Editor : Ali Mustofa