SEMARANG – Sidang etik terhadap AKBP Basuki terkait kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, digelar pada Rabu (3/12).
Dari hasil persidangan, Basuki dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang berlangsung sekitar enam jam, mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Seusai persidangan, Basuki keluar dari ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Bid Propam Polda Jateng.
Ia tampak mengenakan rompi hijau dan tangannya diborgol menggunakan tali tis. Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Petir, turut hadir dalam proses persidangan.
“Hasil sidang menyatakan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Zaenal setelah keluar dari ruang sidang.
Ia menjelaskan, majelis memberikan tiga pertimbangan utama.
“Pertama, ia melakukan tindakan tercela yang mencoreng nama baik Polri. Kedua, dia tidur dengan seorang perempuan yang bukan pasangan sah atau anggota keluarga. Ketiga, ia dijatuhi hukuman Patsus selama 30 hari,” terangnya.
Menurut Zaenal, surat perintah Kapolda Jateng mengenai pelaksanaan sidang KKEP turun pada Senin (1/12).
Baca Juga: Supermoon Sambangi Langit 4–5 Desember, Ini Waktu Puncaknya Menurut BMKG
Adapun struktur majelis etik terdiri atas Kombes Fidel sebagai ketua (Auditor Itwasda), Kombes Rio Tangkari sebagai wakil ketua (Kabidkum), serta AKBP Dandung (Wadir Samapta) sebagai anggota.
Zaenal turut mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan majelis kepada Basuki.
“Di awal pemeriksaan, saat ditanya apakah pernah melakukan hubungan seksual, dia menjawab tidak. Tapi dalam persidangan hari ini, dia justru mengakui pernah melakukannya,” kata Zaenal.
Pengakuan tersebut membuka dugaan adanya perselingkuhan antara Basuki dan korban.
“Makanya kami kaget. Sebelumnya dia tidak mengakui, kok sekarang berubah,” tambahnya.
Baca Juga: Turun Tipis, Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp 2,406 Juta
Dalam sidang, Basuki juga menyatakan bahwa dirinya telah mengenal korban sejak 2016 dan komunikasi keduanya semakin intens hingga 2025.
Menyoal adanya satu Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama Basuki dan korban, hal itu juga dipertimbangkan oleh majelis.
Basuki mengaku memasukkan korban ke dalam KK karena belas kasihan, mengingat korban adalah yatim piatu, sekaligus untuk memudahkan proses pencarian pekerjaan.
Zaenal kemudian mengungkap fakta lain terkait detik-detik sebelum korban meninggal.
Berdasarkan pengakuan Basuki, sekitar pukul 00.00 ia melihat Dwinanda kesulitan bernapas.
“Sekitar jam 12 malam, dia melihat korban sudah megap-megap, napasnya tersengal,” ungkap Zaenal.
Namun alih-alih memberikan pertolongan, Basuki mengaku ketiduran karena kelelahan setelah dua hari merawat korban.
Ketika terbangun pukul 04.00 WIB, korban sudah tidak bernyawa.
Baca Juga: Sembilan Tangga Kehidupan ala Pertanian: Kesehatan, Modal Hidup yang Tidak Bisa Ditawar
Majelis juga mempertanyakan alasan Basuki sering menginap di kamar hotel korban. Basuki menjawab bahwa hal itu terjadi secara spontan.
“Katanya insidental, kadang tidak boleh pulang karena korban merasa hotelnya sepi, jadi diminta menemani,” terang Zaenal.
Meski sejumlah fakta diungkap dalam sidang, Zaenal menegaskan masih ada kejanggalan dalam kasus kematian dosen tersebut.
Ia menyerahkan sepenuhnya kelanjutan penyidikan kepada Ditreskrimum Polda Jateng.
“Pertanyaan-pertanyaan dalam sidang ini semoga membantu penyidik memperdalam kasusnya,” ujarnya.