Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Rangkaian Fakta Baru Kematian Dosen Untag Semarang di Kamar Hotel: Dari Rekam Medis, Hubungan Asmara hingga KK Janggal

Ali Mustofa • Sabtu, 22 November 2025 | 18:26 WIB

Jenasah Dosen Untag Semarang dievakuasi dari kamar hotel
Jenasah Dosen Untag Semarang dievakuasi dari kamar hotel

RADAR KUDUS – Penyidikan terkait kematian dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), kembali mengarah pada temuan mencolok mengenai hubungan dekatnya dengan AKBP Basuki.

Perwira polisi tersebut kini menjadi pusat perhatian setelah Propam Polda Jateng mengungkap adanya jalinan asmara yang telah berlangsung lama di balik kasus ini.

Fakta terbaru dari Bidpropam menyebut, hubungan antara Levi dan Basuki bukan sekadar perkenalan biasa.

Baca Juga: Tragedi Longsor Cilacap: Satu Balita Ditemukan, Dua Korban Lagi Belum Teridentifikasi

Dalam pemeriksaan internal, Basuki akhirnya mengakui bahwa ia dan Levi telah menjalin hubungan sejak 2020, jauh sebelum sang dosen ditemukan meninggal tanpa busana di sebuah hotel kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa keduanya bahkan pernah tinggal bersama dalam satu rumah.

Hal ini sekaligus mematahkan bantahan awal Basuki yang sempat berkilah “terlalu tua” untuk terlibat perselingkuhan.

“Benar, ada hubungan itu. Mereka sempat tinggal satu atap,” ungkap Artanto.

Diperkuat lagi, Basuki diketahui berada di kamar hotel pada saat-saat terakhir sebelum Levi ditemukan tak bernyawa.

Ia menjadi saksi yang mengetahui kondisi terakhir korban. Sejumlah barang pribadi seperti ponsel, laptop, hingga rekam medis kini telah disita penyidik untuk dianalisis lebih lanjut.

Baca Juga: Usai Istri Akuisisi PSIS, Fariz Julinar Maurisal Lepas Jabatan CEO Persela Lamongan, Apa Alasannya?

Hasil autopsi juga menunggu untuk memastikan kemungkinan adanya tindak pidana.

Sebelumnya, Basuki menepis isu hubungan asmara dengan alasan hanya membantu Levi karena orang tua korban telah meninggal.

Ia bahkan mengaku ikut membiayai wisuda program doktoral Levi. Namun, temuan lain yang terkuak justru membuat pernyataan itu kian janggal.

Dalam data administrasi kependudukan, nama Levi ternyata tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) milik Basuki, berdampingan dengan istri sah dan anaknya.

Kejanggalan itu pertama kali diketahui keluarga ketika hendak mengurus akta kematian.

Saat dicek, nama Basuki muncul sebagai kepala keluarga Levi. “Ini langsung membuat administrasi terhambat,” jelas kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir.

Baca Juga: Kaliwiro Wonosobo Siaga Tanah Bergerak: Jalan Ambles, Rumah Rusak, Warga Mulai Mengungsi

Lebih mengherankan lagi, Levi didaftarkan dalam KK tersebut sebagai “keluarga lain”, padahal tidak memiliki hubungan darah.

Basuki berdalih hal itu dilakukan untuk memudahkan pengurusan KTP Semarang.

Namun, keluarga menilai alasan tersebut tidak masuk akal, sebab Levi bisa membuat KK baru sendiri tanpa harus digabung dengan keluarga Basuki.

Temuan ini sejalan dengan hasil pemeriksaan Propam yang mengungkap bahwa Basuki dan Levi telah tinggal bersama beberapa tahun tanpa pernikahan.

Levi juga tercatat menempati kamar 210 Hotel Gajahmungkur selama dua tahun, dan Basuki disebut sering berada di lokasi tersebut.

Menurut pengakuan Basuki, Levi sempat mengalami masalah kesehatan sebelum meninggal, dengan tensi mencapai 190 mmHg dan gula darah menembus 600 mg/dL.

Meski begitu, kondisi Levi saat ditemukan tetap menimbulkan tanda tanya besar karena terdapat sejumlah luka dan darah di beberapa bagian tubuh, termasuk area sensitif.

Baca Juga: Pertamina Umumkan Penyesuaian Harga BBM 22 November 2025, Ini Rinciannya

Basuki beralasan luka tersebut sebagai reaksi tubuh menjelang kematian.

Atas rangkaian pelanggaran ini, Basuki kini dijatuhi penahanan 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025, sebagai sanksi etik awal.

Kabid Humas Polda Jateng menegaskan bahwa tindakan Basuki masuk kategori pelanggaran berat kode etik Polri, khususnya menyangkut kesusilaan.

Jika terbukti, hukuman terberat yang menanti adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Penyidik masih mendalami seluruh alur hubungan keduanya—mulai dari pertemuan pertama, komunikasi intens, hingga kemungkinan adanya unsur pidana di balik kematian Levi.

“Semua bukti akan terus kami lengkapi,” tegas Artanto.

Editor : Ali Mustofa
#untag #dosen #meninggal #kuasa hukum #polda jateng #polisi #jalinan asmara #hotel #perselingkuhan