MAGELANG – Polisi terus mengusut tragedi pesta miras oplosan yang merenggut tujuh nyawa di Dusun Gedongan Kidul, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Satreskrim Polresta Magelang kini tengah memeriksa sepasang suami istri (pasutri) menjual miras.
Polisi belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Sebab, masih mengumpulkan sejumlah bukti.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah miras jenis ketam hitam atau KTI. Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto mengatakan, saat ini untuk kasus miras oplosan di Bondowoso, Mertoyudan sudah dinaikkan ke tingkat penyidik.
“Namun, untuk tersangka kita belum ada. Karena kami masih dalam mengumpulkan sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Saat ini, kata Toyib, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada pasutri yang diduga menjual miras tersebut. Dan statusnya masih saksi.
“Kami juga sudah mengamankan sejumlah miras dari pasutri tersebut untuk kita bawa ke lab forensik sebagai pembanding dari zat-zat yang kita temukan di TKP serta hasil otopsi,” terang Toyib.
Informasi yang diterima, pesta miras di sebuah gubuk Desa Bondowoso, berlangsung dua hari.
Hal ini berdasarkan juga dari sisa sampel miras oplosan yang ditemukan pada Selasa (7/10) dan Rabu (8/10).
Barang bukti yang diamankan dari pasutri tersebut cukup banyak. Toyib menjelaskan, sekitar 15 botol dari berbagai merek. Namun, yang dibawa ke labfor yang berjenis KTI.
“Untuk hasil otopsi sendiri, hingga saat ini masih belum keluar. Kita masih menunggu juga hasilnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kejadian pesta miras yang diduga miras oplosan tersebut, telah menelan tujuh korban.
Korban meninggal yakni, AS, 26, dan JP, 47, keduanya merupakan warga Gedongan Kidul, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan.
Keduanya diketahui meninggal dunia pada Selasa (7/10) dini hari.
Kemudian, pada Selasa (7/10) sore, S, perempuan, warga Telukan, Desa Danurejo, dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (7/10) sore.
Kemudian pada Rabu (8/10), total ada tiga orang yang dinyatakan meninggal. Yakni, R, 34, PI, 41, dan S, di mana ketiganya merupakan warga Brontokan, Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan.
Dan terakhir, AR, 40, warga Brontokan, Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Editor : Ali Mustofa