Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bikin Geleng-geleng Kepala! Ini Pengakuan Ibu di Magelang Tega Habisi Nyawa Anaknya yang Baru Lahir

Ali Mustofa • Jumat, 26 September 2025 | 22:17 WIB
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita menjelaskan motif dari sang ibu yang tega membunuh bayinya sendiri pada konferensi pers, Kamis (25/9).
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita menjelaskan motif dari sang ibu yang tega membunuh bayinya sendiri pada konferensi pers, Kamis (25/9).

MAGELANG – Kepolisian Resor Magelang Kota melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap motif di balik aksi tragis seorang ibu yang tega menghabisi nyawa bayi kandungnya yang baru lahir.

Bayi itu kemudian dikuburkan secara diam-diam bersama kekasihnya.

AD (30), warga Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, diketahui melahirkan seorang bayi perempuan di kamar mandi rumahnya pada Minggu (21/9/2025).

Baca Juga: Disdukcapil Pati Catat Jumlah Penganut Kepercayaan di Pati Terus Meningkat

Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap AD dengan S (47), warga Dusun Salakan, Desa Mertoyudan.

S masih berstatus suami sah dari seorang perempuan lain, sedangkan AD adalah seorang janda dengan satu anak.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menjelaskan bahwa AD merasa malu memiliki anak dari hubungan terlarang sehingga nekat mengakhiri hidup bayi yang baru berusia dua hari.

Dalam keterangannya kepada penyidik Unit PPA, AD mengaku menyelimuti tubuh bayi hingga kehabisan napas.

“Bayi itu akhirnya meninggal dunia karena tidak bisa bernapas,” ujar Anita saat konferensi pers di Aula Mako Polres Magelang Kota, Kamis (25/9/2025).

Lebih lanjut, Anita menyebut selama masa kehamilan, AD menutupinya rapat-rapat dari keluarga maupun tetangga.

Bahkan istri sah S, yang diketahui bersahabat dekat dengan AD, tidak mengetahui adanya hubungan gelap tersebut.

Baca Juga: Real Oviedo Sempat Kejutkan, Barcelona Balikkan Skor Jadi 3-1

“Istri S sempat curiga melihat perut AD membesar, tapi dijawab hanya karena terlalu sering minum es,” tambahnya.

Polisi juga mengungkap fakta lain: sejak bayi dilahirkan hingga dimakamkan, ari-ari belum terpotong.

S kemudian menggunakan sebilah golok untuk memutus ari-ari, yang kemudian dikuburkan terpisah di sekitar rumah AD.

Atas perbuatannya, AD dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) junto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 341 KUHP terkait pembunuhan bayi oleh ibu kandung setelah dilahirkan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Ketika Hidup Layaknya Bisnis: Introspeksi, Perencanaan, dan Keberanian Bertindak

Sementara itu, S dijerat Pasal 181 KUHP karena turut membantu menguburkan jasad bayi dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara atau denda Rp4.500.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menambahkan jika nantinya istri sah S melaporkan dugaan perzinahan, polisi akan menindaklanjuti sesuai Pasal 284 KUHP.

“Namun prosesnya akan dipisahkan dari perkara utama ini,” tegas Iwan.

Editor : Ali Mustofa
#magelang #hubungan terlarang #bayi #aksi tragis #kepolisian