SEMARANG – Ratusan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu (24/9).
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut hak pesangon yang hingga kini belum dibayarkan, serta mengungkapkan kesulitan mencari pekerjaan setelah tujuh bulan menganggur.
Massa mulai berkumpul sejak pukul 11.00 WIB, sambil membentangkan spanduk besar bertuliskan “Aksi Solidaritas Korban PT Sritex” di kawasan Jalan Pahlawan, Semarang.
Baca Juga: Duh! Salah Satu Anggota DPRD Pekalongan Terlibat Kredit Macet BPR BKK, Kenapa Bisa Terjadi?
Satu per satu perwakilan eks pekerja menyampaikan keluhannya.
Widada, salah satu peserta aksi, mengaku sudah kehilangan kesabaran karena bantuan pemerintah maupun kurator dinilai belum memberi hasil maksimal.
“Bantuan memang ada, tapi belum tuntas. Kurator juga lamban menyelesaikan prosesnya. Kami tetap berjuang agar hak kami bisa diterima,” ujarnya.
Wakil Ketua DPD TSK KSPSI Jawa Tengah, Darmadi, menambahkan bahwa massa datang dari berbagai daerah, mulai dari Jepara, Rembang, Kudus, Batang, Brebes, Purbalingga, Temanggung, Salatiga, hingga Ungaran.
Tujuan mereka mendesak Gubernur Jawa Tengah memberikan perhatian khusus terhadap nasib ribuan mantan pekerja Sritex yang terdampak pailit.
“Kami ingin Pak Gubernur benar-benar memberi perhatian. Sampai sekarang, hak sebagai pekerja belum kami dapatkan,” tegasnya.
Darmadi menjelaskan, sebagian mantan karyawan memang sudah memperoleh Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal berbeda, mulai Rp 50 juta hingga lebih dari Rp 100 juta, tergantung masa kerja.
Baca Juga: Skuad Timnas Indonesia Ronde Keempat Resmi Dirilis, Ini Daftar Pemain yang Dicoret Kluivert
Namun, pesangon yang menjadi hak utama belum dibayarkan karena proses inventarisasi aset dan lelang oleh kurator berjalan sangat lambat.
“Pesangon sama sekali belum cair. Rata-rata teman-teman masih menganggur setelah tujuh bulan, hanya mengandalkan JHT yang sudah diterima,” tambahnya.
Kondisi semakin berat karena faktor usia menjadi penghalang utama dalam mencari pekerjaan baru. Banyak mantan karyawan yang berusia di atas 40 tahun kesulitan diterima perusahaan.
Selain itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang seharusnya membantu mereka juga dinilai belum berjalan efektif, bahkan kurang sosialisasi di wilayah Sukoharjo, Klaten, dan Solo Raya.
“Mayoritas sudah masuk usia mendekati pensiun, sehingga sulit mendapat pekerjaan baru. Kami berharap pemerintah menciptakan lapangan kerja bagi mereka yang usianya tidak lagi muda,” ujarnya.
Selain mendesak pencairan pesangon, serikat pekerja juga menuntut revisi aturan kepailitan serta menyoroti kesenjangan upah minimum di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Editor : Ali Mustofa