RADAR KUDUS – Tingkat perceraian di Kabupaten Kendal hingga Agustus 2025 masih tergolong tinggi.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kendal, dari total 1.934 perkara yang masuk, sebanyak 1.755 merupakan gugatan cerai.
Artinya, mayoritas pengajuan perceraian berasal dari pihak istri.
Sementara itu, kasus cerai talak yang diajukan suami hanya berjumlah 179 perkara.
Baca Juga: Bikin Gempar! Anak TK di Solo Terluka Digunting Teman, Disdik: Sekolah Wajib Lebih Waspada
Jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatat 2.410 kasus, angka tahun ini memang mengalami sedikit penurunan.
Kendati demikian, jumlah tersebut tetap dianggap mengkhawatirkan.
Ketua PA Kendal, Ahmad Farhat, mengungkapkan penyebab dominan perceraian adalah pertengkaran rumah tangga yang tidak kunjung selesai.
“Cekcok yang berlangsung lama biasanya berujung pada perceraian,” ujarnya.
Selain konflik internal, faktor lain yang memicu keretakan rumah tangga meliputi masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga hubungan jarak jauh.
Kondisi ini banyak dialami keluarga pekerja migran, khususnya tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong dan Taiwan, yang biasanya hanya bisa pulang ke tanah air dua tahun sekali.
Situasi tersebut sering menimbulkan godaan pihak ketiga.
Proses perceraian umumnya dapat diselesaikan dalam waktu 1–2 bulan, kecuali jika melibatkan sengketa harta, yang biasanya membutuhkan waktu lebih lama.
Editor : Ali Mustofa