Demak – Pemerintah Kabupaten Demak kembali menegaskan komitmennya dalam membangun generasi Qur’ani.
Melalui Anggaran Tahun 2026, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Demak meluncurkan program Bansos Tahfidz 30 Juz.
Program ini dirancang untuk memberikan penghargaan sekaligus dukungan nyata kepada para hafidz dan hafidzoh yang berhasil menghafal Al-Qur’an secara sempurna.
Langkah ini menjadi kelanjutan dari program unggulan Bupati Demak yang selama ini fokus mendorong peningkatan kualitas religius masyarakat sekaligus menjaga tradisi pesantren sebagai benteng moral daerah.
Baca Juga: Sudah Masuk Daftar Penerima PKH & BPNT 2025? Begini Cara Cek NIK KTP Anda
Pendaftaran Segera Dibuka September 2025
Bansos Tahfidz 30 Juz 2026 akan segera menerima pendaftaran mulai 8 September hingga 30 September 2025.
Calon penerima diwajibkan mengisi formulir usulan yang sudah disediakan, kemudian mencetaknya sebanyak empat rangkap, membubuhkan stempel basah, dan menyerahkan berkas lengkap ke Bagian Kesra Setda Demak.
Bagi para penghafal Qur’an, kesempatan ini menjadi momen penting untuk mendapatkan apresiasi resmi dari pemerintah daerah.
Selain bentuk penghargaan, program ini juga diharapkan mampu memotivasi santri lain agar terus berjuang menuntaskan hafalannya.
Baca Juga: Era Baru Bantuan Sosial: Digitalisasi PKH 2025 Siap Uji Coba, Potensi Hemat Rp14 Triliun!
Syarat Utama Penerima Bansos
Untuk menjaga ketepatan sasaran, Pemkab Demak menetapkan sejumlah persyaratan utama bagi para calon penerima, antara lain:
-
Warga asli Kabupaten Demak (dibuktikan dengan KTP).
-
Bermukim di pondok pesantren wilayah Demak.
-
Telah hafal 30 juz Al-Qur’an, yang harus dibuktikan dengan syahadah atau sertifikat resmi dari pesantren.
-
Belum pernah menerima Bansos Tahfidz pada tahun 2025.
Dengan ketentuan tersebut, Pemkab memastikan bahwa program benar-benar diperuntukkan bagi penghafal Qur’an yang layak dan berhak.
Apresiasi untuk Hafidz dan Hafidzoh
Program ini bukan sekadar bantuan finansial. Lebih dari itu, Bansos Tahfidz 30 Juz dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para santri yang mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk menghafal Al-Qur’an.
Hafidz dan hafidzoh dipandang sebagai aset penting dalam menjaga nilai-nilai Islam di tengah masyarakat.
Dengan dukungan ini, Pemkab Demak berharap akan lahir lebih banyak generasi Qur’ani yang kelak bisa berkontribusi di berbagai lini kehidupan, baik sosial, pendidikan, maupun dakwah.
Baca Juga: Hati-Hati, Nama Penerima Bansos Bisa Hilang! Ini Klarifikasi DTSEN dan BPS Soal PKH-BPNT 2025
Bentuk Komitmen Pemerintah Daerah
Kebijakan Pemkab Demak meluncurkan bansos khusus penghafal Qur’an ini memperlihatkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan nilai religius ke dalam pembangunan sosial.
Program ini juga sejalan dengan visi misi Bupati Demak dalam memperkuat karakter masyarakat berbasis agama.
Selain itu, Bansos Tahfidz 30 Juz juga dianggap sebagai sarana membentengi generasi muda dari pengaruh negatif globalisasi dengan memberikan dorongan moral dan spiritual yang kuat.
Harapan ke Depan
Dengan adanya program ini, diharapkan akan semakin banyak santri yang termotivasi menyelesaikan hafalan 30 juz.
Dukungan pemerintah bukan hanya memberikan stimulus ekonomi, melainkan juga pengakuan sosial bahwa perjuangan para hafidz dan hafidzoh memiliki peran besar dalam menjaga martabat dan nilai keislaman di Kabupaten Demak.
Masyarakat pun diimbau untuk menyebarkan informasi ini agar para penghafal Qur’an yang memenuhi syarat dapat segera mendaftar dan tidak kehilangan kesempatan.
Editor : Mahendra Aditya