Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bukannya Jadi Panutan, Ustadz TPQ di Pekalongan Tega Cabuli Siswa SMP di Tempat Ngaji

Ali Mustofa • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 14:38 WIB

 

DIGERUDUK WARGA: Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf saat mencoba menenangkan warga yang menggeruduk rumah terduga pelaku, Kamis (28/8) malam. 
DIGERUDUK WARGA: Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf saat mencoba menenangkan warga yang menggeruduk rumah terduga pelaku, Kamis (28/8) malam. 

 

PEKALONGAN - Seorang guru ngaji di TPQ kampungnya, di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, ini ditangkap polisi.

Pria berinisial A, 59 tahun ditangkap lantaran dugaan pencabulan terhadap anak SMP laki-laki yang merupakan tetangganya.

Pencabulan terbongkar usai sejumlah warga menggerebek.

 

A saat sedang beraksi. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan di dalam area TPQ tempatnya mengajar, pada Minggu (24/8) malam.

Begitu pintu didobrak, warga mendapati situasi tak pantas. Video penggerebekan baru tersebar dan viral di media sosial pada Kamis (28/8) malam.

Begitu video viral, rumah A digeruduk warga setempat. A nyaris menjadi sasaran amuk massa.

Beruntung polisi segera datang dan mengevakuasi. A kini mendekam di tahanan Polres Pekalongan.

“Saat kami datang warga sudah berkumpul. Kami lakukan negosiasi agar situasi tetap kondusif. Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil kami amankan tanpa insiden,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf.

Sejauh ini baru diketahui korban hanya satu orang yakni SAY, 14.

Dari keterangan awal korban, ia kerap diiming-imingi sejumlah uang oleh A.

“Baru satu korban yang melapor. Masih kami dalami lagi. Kami membuka ruang jika ada korban lain yang mau melapor,” ucap Rachmad.

Unit PPA Polres Pekalongan kini sedang dan masih akan melakukan pendampingan psikologis kepada korban.

Sementara kepada pelaku polisi masih akan mendalami kasus, termasuk berapa kali perbuatan itu dilakukan.

Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, plus denda Rp5 miliar. 

 

Editor : Ali Mustofa
#guru ngaji #pekalongan #polisi #siswa smp #media sosial #tahanan abepura