SEMARANG – Pelaku pembunuh pasangan suami istri (pasutri) tergeletak di atas tumpukan batu dekat jembatan Kali Rambut, Pemalang pada Minggu (10/8) pagi diamankan polisi.
Pelaku bernama Iskandar, 63, laki-laki warga Dukuhmalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Adapun korbannya adalah Muhammad Rosikhi, 37 dan istrinya, Nur Azizah Turokhmah, 34.
Merupakan warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Pelaku berhasil ditangkap anggota Polda jateng di rumahnya pada Sabtu (16/8). Tersangka adalah seorang dukun palsu asal Tegal yang juga merupakan residivis dari aksi serupa.
Rabu (20/8) didatangkan dihadirkan di Mapolda Jateng. Ia duduk menggunakan kursi roda dengan mengenakan baju tahanan warna biru.
Tampak kaki kirinya tampak dibungkus plastik akibat luka tergilas truk yang belum sembuh selama 1 tahun terakhir.
Barang bukti yang ditemukan di TKP, dua bungkus plastik warna transparan yang berisi cairan yang diduga racun, ditemukan di TKP," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Rabu (20/8).
Menurutnya, Kasus pembunuhan bermula ketika korban sedang mengalami kesulitan ekonomi meminta bantuan kepada pelaku untuk menggandakan uang.
Hal itu sebagai syarat pelaku meminta kedua korban menjalani sejumlah ritual.
Karena ritual yang dilakukan gagal, korban kemudian menagih Rp2 juta kepada pelaku sebagai gantinya. Namun pelaku meminta agar korban melakukan ritual terakhir.
Dwi Subagio menyebut, Tersangka tega menghabisi kedua korban suami istri dengan modus ritual minum kopi bercampur racun.
"Modusnya adalah pelaku mengaku bisa menggandakan uangnya karena korban kesulitan ekonomi. Beberapa kali ritual dan yang keluar biaya korban. Tapi uang tidak kembali," bebernya.
Merasa kesal ditagih dan bukannya korban mendapat apa yang diinginkan, justru pelaku memberikan bingkisan kopi untuk diminum.
Setelah menerima bingkisan berupa kopi, korban keluar dari tempat ritual.
Kemudian pasutri ini menuju TKP pemecahan batu. Di situ korban minum kopi tersebut yang ternyata dicampur racun jenis apotas.
"Pelaku menyampaikan ke korban ada ritual terakhir, pelaku dan korban ketemu di wilayah Tegal di sebuah warung nasi goreng di depan rumah sakit," ujarnya.
"Dia memberikan bungkusan kopi untuk diminum korban di tempat sepi tanpa keramaian, diminum harus tengah malam antara jam 01.00 WIB sampai sebelum subuh," lanjutnya.
Selain tersangka, juga turut diamankan barang bukti satu Handphone merk Xiaomi warna silver Handphone merk Oppo warna silver, keduanya milik korban.
Kemudian satu handphone merek Samsung warna hijau milik tersangka.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku juga mengambil dua handphone milik korban," jelasnya.
Setelah korban ditemukan, Sat Reskrim Polres Pemalang melakukan penelusuran dan menemukan pelaku.
Dwi menyampaikan tersangka sebelumnya 1 kilogram apotas dengan harga Rp 20 ribu.
"Beli apotas Rp 20 ribu. Kemudian itu yang dimasukkan ke kopi. Hasil penyidik dari tersangka sisa tinggal sedikit," ujarnya.
Tersangka merupakan residivis dengan kasus dan modus yang sama.
Sebelumya pernah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan pada tahun 2004.
"Status tersangka residivis. Yang bersangkutan melakukan kegiatan yang sama dengan jumlah korban banyak di Tegal tahun 2004. Tersangka dihukum 20 tahun kemudian korban sekitar 9 orang. Ini terjadi lagi, dua orang," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Ali Mustofa