Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Apes Tenan! Berniat Liburan, Gadis SMA di Kendal Malah Dicabuli Ayah Kandung, Begini Kronologinya

Ali Mustofa • Selasa, 22 Juli 2025 | 18:49 WIB
Photo
Photo

RADAR KUDUS - Kasus asusila yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung semakin marak.

Setelah peristiwa di Batang, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Semarang.

Sungguh ironi, berniat melepas rindu dengan sang ayah yang telah bercerai dengan ibunya, C, 17, malah menjadi korban nafsu bejat orang yang seharusnya melindunginya tersebut.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy mengungkapkan, terduga pelaku ialah KY, 38, seorang pedagang keliling.

Sementara korban masih duduk di bangku kelas XII SMA di Kabupaten Kendal.

Meski statusnya merupakan anak kandung, selama ini korban tak tinggal bersama ayah kandungnya lantaran perceraian orang tua.

“Jadi korban ini tinggal dengan ibunya di Kendal, dan terduga pelaku tinggal berama keluarga barunya di Bandungan,” katanya Senin (21/7).

Secara rinci Ratna menjelaskan kronologi pencabulan tersebut bermula saat korban meminta izin kepada ibunya untuk merayakan Idul Adha bersama ayah kandungnya.

Pada 5 Juni 2025, korban C pergi ke Bandungan dan menginap di rumah pelaku di Kecamatan Bandungan.

Diketahui saat kejadian ibu tirinya sedang tidak berada di rumah, pelaku memaksa korban hingga terjadi kekerasan seksual dengan ancaman.

Atas peristiwa ini, korban melaporkan peristiwa yang ia alami kepada ibu kandungnya. Kemudian membuat laporan ke Polres Semarang.

“Saat istirahat siang, pelaku KY mendekati korban dan melakukan pencabulan. Ini dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, istri pelaku juga sedang tidak berada di rumah,” jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, akhirnya pelaku diamankan.

Ratna mengatakan, berdasar laporan tersebut pelaku ditangkap pada 10 Juli 2025 di rumahnya. KY pun dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Editor : Ali Mustofa
#perceraian #pencabulan #ayah kandung #kendal #kasus asusila #polres semarang