Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Guru Madrasah di Demak Didenda Rp 25 Juta Diduga karena Tampar Murid, Netizen Geram: 'Didik Sendiri Anakmu!'

Mahendra Aditya Restiawan • Minggu, 20 Juli 2025 | 01:16 WIB
Guru Madin di Ngampel Jatirejo Karanganyar Demak jawa tengah di denda 25 juta diduga karena menampar muridnya
Guru Madin di Ngampel Jatirejo Karanganyar Demak jawa tengah di denda 25 juta diduga karena menampar muridnya

 

RADAR KUDUS - Jagat media sosial kembali dikejutkan dengan sebuah video viral dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) Bernama Moh. Zuhdi di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, menjadi sorotan usai beredar kabar bahwa dirinya dikenai denda sebesar Rp 25 juta lantaran diduga menampar muridnya.

Video yang memperlihatkan sosok pria lanjut usia sedang menandatangani surat di atas meja yang disertai materai tersebut sontak memancing gelombang reaksi dari warganet.

Banyak yang menyayangkan, bagaimana mungkin seorang guru Madin yang penghasilannya dikenal minim harus menanggung denda sebesar itu hanya karena tindakan yang—bagi sebagian orang—dinilai sebagai bentuk kedisiplinan di lingkungan pendidikan agama.

Rekaman tersebut menyebar cepat, lengkap dengan narasi bahwa guru tersebut harus menanggung denda akibat ketidakpuasan pihak wali murid terhadap insiden penamparan.

Peristiwa ini bukan hanya memantik polemik di kalangan pendidik dan orang tua, tapi juga membelah opini publik.

Respons publik atas insiden ini tidak main-main. Kolom komentar di media sosial dibanjiri pernyataan dukungan untuk sang guru.

Tidak sedikit pula yang menyuarakan kritik terhadap wali murid yang menuntut denda besar itu.

Sebagian menyebut bahwa dunia pendidikan saat ini tengah berada di ambang krisis moral, di mana otoritas guru semakin tergerus oleh tekanan sosial dan hukum.

Seruan donasi pun bermunculan. Akun-akun lokal mulai mengajak masyarakat untuk menggalang dana demi membantu guru tersebut membayar denda.

Bahkan, di beberapa wilayah, warga dilaporkan turun tangan dengan membuka sumbangan dari rumah ke rumah sebagai bentuk solidaritas terhadap tenaga pendidik yang dianggap hanya berusaha mendisiplinkan muridnya.

Di sisi lain, ada pula yang mengkritik tindakan sang guru. Bagi mereka, kekerasan—dalam bentuk apapun—tidak dapat dibenarkan, terutama dalam konteks pendidikan. Mereka menilai bahwa pendekatan seperti itu sudah tidak relevan lagi dan harus digantikan dengan metode yang lebih humanis.

Guru Madrasah Diniyah bukanlah ASN. Kebanyakan dari mereka mengabdi dengan honor yang minim, bahkan kadang bergantung pada sumbangan masyarakat.

Maka tak heran jika denda Rp 25 juta dianggap sebagai beban yang sangat berat. Peristiwa ini kembali membuka luka lama tentang nasib guru di lembaga pendidikan keagamaan nonformal yang kerap luput dari perhatian pemerintah.

Alih-alih mendapatkan perlindungan atau pembinaan, kasus ini seolah menjadi peringatan pahit bahwa guru-guru seperti mereka bisa sewaktu-waktu tersandung masalah serius meski berniat mendidik dengan tegas.

Belum lagi tekanan sosial dari lingkungan yang kini mudah membentuk opini melalui media sosial, membuat posisi mereka semakin rentan.

Kasus guru yang didenda karena menampar murid bukanlah yang pertama. Sebelumnya, berbagai insiden serupa juga sempat mencuat ke permukaan, memunculkan perdebatan panjang tentang batas antara mendisiplinkan dan melakukan kekerasan.

Apa yang dulunya dianggap sebagai hal “biasa” di lingkungan sekolah—seperti cubitan, jeweran, atau tamparan—kini bisa berujung pada proses hukum.

Di era digital yang serba terbuka ini, setiap tindakan guru bisa dengan mudah direkam, diviralkan, dan dihujani opini dari berbagai arah.

Situasi ini membuat banyak guru merasa serba salah dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik.

Kisah guru Madrasah di Demak ini bukan hanya soal tamparan dan denda. Ia adalah refleksi dari sistem pendidikan yang belum sepenuhnya berpihak pada pendidik, apalagi di level akar rumput seperti madrasah nonformal.

Ketika guru dihukum tanpa pemahaman konteks yang menyeluruh, yang dirugikan bukan hanya dirinya, tetapi juga masa depan pendidikan itu sendiri.

Perlu ada dialog yang jujur antara pendidik, orang tua, dan pemerintah. Kita butuh sistem yang melindungi anak, tanpa sekaligus menjerat guru dalam bayang-bayang ketakutan.

Karena jika guru tak lagi berani mendidik dengan tegas, siapa yang akan menjadi benteng terakhir moral generasi muda?

Dan satu hal yang perlu direnungkan: ketika guru dengan penghasilan pas-pasan didenda jutaan rupiah hanya karena mendidik, jangan salahkan jika kelak mereka memilih diam... atau pergi

 
Editor : Mahendra Aditya
#demak #guru madrasah #guru madrasah di demak dituntut 25 juta #guru madin Demak #guru madrasah di demak #demak hari ini