DEMAK – Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, tak pernah menyangka bahwa akan terjerat denda dari wali murid jutaan rupiah.
Ia adalah Ahmad Zuhdi, warga Desa Cangkring B, Gang 3, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Pria berusia 63 tahun itu didenda Rp 25 juta diduga karena menampar murid. Kabar ini pun sempat viral di media sosial.
Dalam video yang tersebar di Instagram, tampak seorang lansia diduga guru Madin menandatangani selembar kertas yang di sampingnya juga terdapat meterai.
"Guru Madin Ngampel Jatirejo Karanganyar didenda 25 juta karena diduga menampar murid sehingga membuat wali murid tidak terima atas kejadian tersebut," tulis narasi di video tersebut.
"Semoga jadi pembelajaran buat kita semua. Sebagai orang tua harus bijak dan sebagai guru harus arif supaya tidak ada kejadian serupa," lanjutnya.
Sejak diunggah, video itu mendapat komentar dari warganet yang prihatin atas peristiwa tersebut.
Jumat (18/7), diadakan mediasi antara Ahmad Zuhdi dengan wali murid di Musala Madin Raudlatul Muta'alimin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar Demak.
Zuhdi membeberkan awal mula kronologinya. Menurutnya, kejadian bermula ketika pada Selasa, 30 April 2025, sekitar pukul 14.30, dirinya sedang mengajar mata pelajaran Fiqih di kelas 5.
Tiba-tiba terjadi lemparan sandal dari arah siswa kelas 6 yang sedang bermain di luar.
"Salah satu lemparan mengenai kepala saya hingga peci saya terjatuh,"ungkapnya. Merasa terganggu, ia lantas menghampiri ruang kelas 6 untuk mencari tahu pelakunya.
Namun, saat ditanya, tak seorang pun siswa mengaku. Setelah peringatan dilontarkan, siswa lain menunjuk seseorang berinisial D sebagai pelaku, dan saat itu terjadi penamparan spontan oleh Zuhdi.
Keesokan harinya, 1 Mei 2025, pihak keluarga D mulai mengadukan kejadian tersebut kepada Kepala Madin.
Kakek dan ibu dari D datang bergantian menyampaikan keluhan, meskipun saat itu kondisi siswa dilaporkan sehat dan sedang mengikuti latihan upacara di sekolah formalnya.
Mediasi kemudian dilaksanakan pada hari yang sama pukul 14.00. Dengan dihadiri kedua belah pihak dan Kepala Madin.
Dalam mediasi tersebut, Guru Zuhdi mengakui tindakan pemukulan dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Ibu dari siswa D menerima permintaan maaf itu, namun meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai yang isinya masih akan dirundingkan dengan keluarga.
Pada 10 Juli 2025, keluarga siswa bersama pihak kepolisian mendatangi Madin untuk menyerahkan surat pemanggilan resmi kepada Guru Zuhdi dari Polres Demak.
Setelah diskusi, disepakati mediasi lanjutan dilakukan di rumah Kepala Madin, Miftahul Hidayat.
Mediasi lanjutan itu terlaksana pada 12 Juli 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari guru-guru Madin, pengurus Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) tingkat kecamatan dan kabupaten, yayasan, keluarga Guru Zuhdi, serta keluarga siswa korban.
Hasil dari mediasi tersebut dituangkan dalam surat perjanjian damai, meski tanpa mencantumkan nominal ganti rugi.
Dalam perkembangannya, Guru Zuhdi semula dimintai denda Rp 25 juta oleh keluarga D dengan didampingi 5 orang dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kemudian, dinegosiasi hingga akhirnya hanya membayar denda Rp 12,5 juta. Semula Guru Zuhdi akan menjual sepeda motor bututnya. Namun, bisa diselesaikan dari FKDT
"Saya ini sudah 30 tahun jadi guru disini. Saya dikenal galak tapi tidak pernah mukul bocah,"jelasnya.
Akibat insiden ini, wali murid merasa tak terima dengan hukuman yang diberikan kepada anaknya. Lalu membuat surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan menyebutkan nominal sebesar Rp 25 juta.
Zuhdi madin masih menyanggupi Rp 15 juta dengan menjual sepeda motor miliknya. Sementara kekurangannya Rp 10 juta, masih menunggu.
"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," tutupnya.
Zuhdi awalnya mengungkapkan keberatan dan kesedihannya terkait denda tersebut, mengingat pendapatannya dari mengajar di Madin selama puluhan tahun hanya sebesar Rp 450.000 dalam empat bulan.
"Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi," ujarnya.