RADAR KUDUS - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tinggal 10 hari lagi.
Diharapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tersisa, guna mendapatkan berbagai keuntungan.
Keuntungan yang didapat dengan memanfaatkan program pemutihan itu, seperti bebas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.
Kedua, bebas denda tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.
Dan ketiga, bebas denda tunggakan SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Tiga kemudahan dan diskon itu diharapkan mampu meringankan beban masyarakat. Atas denda-denda yang melekat akibat menunggak membayar pajak.
Sehingga para pemilik kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah tak perlu khawatir meski sudah menunggak pajak.
Program ini merupakan terobosan dari Gubernur Jateng Ahmad Luthfi selaku gubernur terpilih hasil pilkada 2024 lalu.
Bekerja sama dengan Samsat Jateng dan Jasa Raharja.
Bertajuk "Tak Diskon maka Tak Sayang", diharapkan masyarakat terbantu secara ekonomi, lantaran tak perlu membayar berbagai denda tunggakan.
Program pemutihan ini sudah berlangsung sejak 8 April dan berakhir pada 30 Juni. Atau tinggal menyisakan 10 hari saja.
Untuk itu, diharapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tersisa.
Sebab, setelah program berakhir, akan diadakan operasi kepatuhan secara masif di wilayah Jawa Tengah. (tos/lin)
Editor : Ali Mustofa